Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Alamak, Sebarkan Foto dan Video Mesum Kekasih Gay-nya di Medsos, Pria Ini Diringkus Polisi

JMN (40), warga Genteng Kota, Surabaya diamankan Polda Jatim karena melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Tahun 2016.

Penulis: Sundah Bagus Wicaksono | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/SUNDAH BAGUS WICAKSONO
Kombes Pol Frans Barung Mangera bersama tersangka JMN (40) yang melakukan pelanggaran UU ITE di Mapolda Jatim, Senin (27/3/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - JMN (40), warga Genteng Kota, Surabaya diamankan Polda Jatim karena melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Tahun 2016, Senin (27/3/2017).

Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, tersangka melanggar UU ITE Tahun 2016 karena menyebarkan konten pornografi.

"Tersangka ditahan atas laporan pasangan lelakinya (gay) karena sudah menyebarkan gambar dan video kepada istri, keluarga, dan teman-teman pelapor serta publik melalui media sosial Facebook, WhatsApp, dan LINE," jelas Barung kepada awak media.

Konten yang disebarkan oleh tersangka yakni gambar dan video pelapor yang hanya memakai celana dalam, foto alat kelaminnya, dan video dua orang lelaki yang sedang berhubungan seks.

Sementara itu, AKBP Festo Ari Permana, penyidik kasus tersebut mengungkapkan bahwa motif tersangka adalah permasalahan pribadi terhadap pelapor/korban.

"Mungkin ada konflik pribadi antara tersangka dan korban, maka dari itu tersangka sengaja menjelek-jelekkan korban lewat media sosial yang ditujukan pada orang-orang terdekat korban dan juga publik," ungkap AKBP Festo Ari Permana.

Tersangka menyebar konten pornografi melalui dua akun palsu Facebook yang dibuatnya, yakni akun bernama Jeral Wellen Mixi (yang kemudian diubah menjadi Johan Mitra Sadikin) dan Tommy Reno (lalu diubah menjadi Edwin Jeffry) serta akun LINE bernama Joe.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebuah HP bermerek Samsung model SM-J700f/DS warna putih dan SIM card Telkomsel.

Karena perbuatannya, JMN dijerat Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 dan/atau Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved