Berawal dari Hal Ini, Kisah Cinta Pasangan Gay Bermula, Lalu Berakhir Tragis Seperti Ini
Tersangka penyebar konten pornografi, tersangka JMN (40) ditangkap Polda Jatim, Senin (27/3/2017).
Penulis: Sundah Bagus Wicaksono | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tersangka penyebar konten pornografi, tersangka JMN (40) ditangkap Polda Jatim, Senin (27/3/2017).
Polisi menangkap tersangka yang merupakan seorang gay.
Tersangka ditangkap karena telah menyebarkan gambar dan video kekasihnya yang merupakan seorang pria, ke keluarga, dan teman-temannya.
"Jadi tersangka ini menyebarkannya melalui media sosial Facebook, Line dan WhatsApp,"kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin (27/3/2017).
Baca: Kisah Pilu Mawar, Wanita Asal Surabaya ini Akhirnya Tahu Suaminya Gay, Lewat Cara yang Menyakitkan
Barung melanjutkan, kasus itu bermula dari perkenalan tersangka kepada korban.
"Saat itu sekitar Mei 2016, tersangka mengenal korban saat menawarkan kerjasama dalam berinvestasi. Tepatnya sebagai nasabah,"ujar Barung.
Dari perkenalan itulah, tersangka kemudian menjalin hubungan asmara dengan korban.
Padahal, tersangka juga sudah beristri.
Namun, belakangan hubungan mereka harus kandas.
"Tersangka sakit hati karena korban dengan laki-laki lain. Akhirnya, tersangka pun menyebarkan foto-foto korban ke orang lain dengan memakai akun palsu melalui media sosial, serta memakai akun palsu bernama Jeral Wellen Mixi dan Tommy Reno,"kata Barung.