Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pasangan Gay Sebarkan Video ke Istri, Begini Nasib Selanjutnya

Penyebar video hubungan sesama jenis (gay) dan foto porno di media sosial (medsos), JMN, 40, ditangkap anggota Subdit II Perbankan, Ditreskrimsus Pol

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/SUNDAH BAGUS WICAKSONO
Kombes Pol Frans Barung Mangera bersama tersangka JMN (40) yang melakukan pelanggaran UU ITE di Mapolda Jatim, Senin (27/3/2017). 

 TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyebar video hubungan sesama jenis (gay) dan foto porno di media sosial (medsos), JMN, 40, ditangkap anggota Subdit II Perbankan, Ditreskrimsus Polda Jatim.

Lelaki asal Pandean III, Keluruhan Peneleh, Kecamatan Genteng ditangkap setelah dilaporkan SLN, 30, juga tinggal di daerah Peneleh, pekan lalu.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan ponsel android yang dipakai menyebarkan video dan foto porno korban.

Penyebaran foto dan video porno ke medsos, istri korban dan teman-teman korban dilandasi rasa jengkel. Karena korban dituduh memiliki pasangan gay dengan lelaki lain.

"Tersangka akhirnya membuat pengakuan kepada istri korban bahwa JMN adalah seorang gay dan korban (suaminya) adalah pasangannya," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera didampingi Kasubdit II AKBL Festo Ari Permana,kepada TribunJatim.com, Senin (27/3/2017).

Baca: Alamak, Sebarkan Foto dan Video Mesum Kekasih Gay-nya di Medsos, Pria Ini Diringkus Polisi

Untuk menyebarkan video sesama jenis dan foto telanjang, tersangka menggunakan dua akun facebook abal-abal. Facebook yang dipakai tersangka atas nama Jeral Wellen Mixi dan Tommy Reno. Dari kedua facebook awu-awu itu, tersangka menyebarkan jika korban adalah seorang gay.

Untuk menunjang itu, tersangka memasang foto korban hanya memakai celana dalam, gambar alat kelamin laki-laki serta menunjukkan dua orang laki-laki sedang melakukan hubungan seks kepada kekuarga dan teman korban.

"Tujuan tersangka untuk menyebarkan perlakuan korban," jelas Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada TribunJatim.com.

Perkenalan korban dengan tersangka berawal saat korban menawarkan investasi saham. Kebetulan korban sebagai sales marketing di salah satu perusahaan investasi di Surabaya.

Tersangka JMN saat itu setuju menjadi nasabah dwngan total dana yang diinvestasikan Rp 100 juta. Tersangka saat itu juga menawarkan untuk menjalin hubungan asmara.

Sejak Mei 2016, korban sering melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun pada akhir 2016, korban membuka ponsel milik tersangka JMN.

Begitu tahu foto korban digunakan oleh tersangka untuk kenalan dengan kaum gay di akun medsos facebook atas nama Jeral Wellen Mixi dan Tommy Reno.

Setelah korban marah, Desember 2016 korban memutuskan menjauh dan berpisah dengab JMN. Pascaperpisahan itu, tersangka nekad menyebarkan video mesum dan foto porno korban.

Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal berlapis yakni, pasal 27 ayat 1, pasal 45 ayat 1 dan/atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Surya/ Anas Miftakhudin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved