Cabuli Dua Siswi MTS, Guru Honorer di Ponorogo Ditangkap Polisi di Sukabumi
Seorang guru honorer bernama Asep N (44) tega mencabuli dua siswi MTS di Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Seorang guru honorer bernama Asep N (44) tega mencabuli dua siswi MTS di Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo.
Akibatnya, Warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ini ditangkap anggota Unit PPA Reserse dan Kriminal Polres Ponorogo Selasa (28/3/2017) malam.
Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto mengatakan, kepada polisi tersangka mengaku sudah setengah tahun melakukan tindak pencabulan itu terhadap dua murid didiknya.
"Tersangka mengaku sudah mencabuli siswi-siswi MTS itu sejak Agustus 2016 hingga Februari 2017," kata AKP Sudarmanto kepada TribunJatim.com, Rabu (29/3/2017).
AKP Sudarmanto menuturkan, setelah mendapat laporan dari orangtua korban pekan lalu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan korban, diperoleh fakta Asep telah mencabuli dua siswi di MTS itu.
Asep sempat melarikan diri ke rumah ibunya di Sukabumi, Jawa Barat, saat akan ditangkap.
"Mendapatkan informasi Asep sudah di Sukabumi, tim Reskrim Polres Ponorogo langsung ke Jawa Barat. Asep akhirnya ditangkap di rumah ibu kandungnya," jelas AKP Sudarmanto kepada TribunJatim.com.
Sudarmanto menambahkan, saat ini Asep ditahan di Mapolres Ponorogo untuk kepentingan penyidikan. Asep akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (Surya/Rahadian Bagus)