Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hearing dengan DPRD Surabaya, Pedagang Pasar Induk Osowilangun Surabaya Sampaikan Hal Ini

Pedagang Pasar Pios (Pasar Induk Osowilangun) Surabaya keluhkan penurunan omzet pedagang yang mencapai 85 persen.

Penulis: Nurul Aini | Editor: Dwi Prastika
tribunjatim.com/nurulaini
Hearing komisi B DPRD Surabaya dengan pedagang pasar Pios, Dinas Perdagangan, Bagian Hukum dan Satpol PP, Senin (17/4/2017) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pedagang Pasar Pios (Pasar Induk Osowilangun) Surabaya keluhkan penurunan omzet pedagang yang mencapai 85 persen.

Hal itu disampaikan pedagang Pasar Pios pada Anggota Dewan dalam Hearing yang dilakukan dengan Komisi B DPRD Surabaya dan Dinas Pasar, Senin (17/4/2017).

Pasar Pios Surabaya merupakan pasar induk yang khusus menjual sayur dan buah secara grosir.

"Sangat turun pendapatan kami, bisa sanpai 85 persen," kata Suroto, pedagang Pasar Pios dalam Hearing yang diadakan di Ruang Komisi B DPRD Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/4/2017).

Baca: Hearing dengan DPRD Surabaya, Warga Pamurbaya Pertanyakan Batas-Batas Area Konservasi

Menurutnya, menurunnya pendapatan pedagang tersebut dikarenakan banyak pedagang pasar yang harusnya menjual secara eceran melakukan transaksi secara grosir.

Pedagang Pios mengadukan setidaknya ada tiga pasar yang menyalahi izin pengelolaan tersebut, yakni dua Pasar Tanjungsari dan Pasar Dupak, Surabaya, Jawa Timur.

Ia juga menambahkan, ketiga pasar tersebut berada di tengah kota dibandingkan dengan Pasar Pios.

Karenanya, komsumen grosir akan lebih memilih berbelanja di tiga pasar tersebut.

Baca: Dalang dari Kaburnya Tujuh Tahanan Polsek Tambaksari Surabaya Berhasil Ditangkap Polisi di Sini

Hal itu membuat pedagang Pasar Pios menuntut pemerintah menegakkan aturan yang harus sesuai dengan aturan izin pasar yang berlaku.

Pedagang menyesalkan tindakan pengawas, karena terkesan membiarkan penyalahgunaan izin pasar selama dua tahun.

"Sudah dua tahun pasar itu menjual secara grosir, dan kami kehilangan pembeli. Tapi tidak ada penertiban dari pengawas pasar, padahal sudah jelas menyalahi aturan," kata Suroto.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved