Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hearing dengan DPRD Surabaya, Warga Pamurbaya Pertanyakan Batas-Batas Area Konservasi

Hearing dilakukan untuk menindaklanjuti kekhawatiran masyarakat setelah mengetahui tempat tinggal mereka masuk dalam wilayah konservasi Pamurbaya

Penulis: Nurul Aini | Editor: Dwi Prastika
tribunjatim.com/nurulaini
DPRD Surabaya lakukan hearing dengan masyarakat perumahan Wisma Tirta Agung Asri tahap 4, Selasa (28/2/2017) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPRD Surabaya lakukan hearing dengan masyarakat perumahan Wisma Tirta Agung Asri tahap 4, Selasa (28/2/2017).

Hearing dilakukan untuk menindaklanjuti kekhawatiran masyarakat setelah mengetahui tempat tinggal mereka masuk dalam wilayah konservasi Pamurbaya (Pantai Timur Surabaya).

Hearing yang berlangsung lebih dari dua jam ini berakhir dengan kesimpulan belum adanya batas-batas jelas tanah konservasi.

"Saya dan warga ini tidak tau dimana patok sebagai batas wilayah konservasi," kata Harmoko, Lurah Gunung Anyar di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (28/2/2017).

Selain itu juga terdapat kerancuan apakah area yang dimaksud termasuk Lahan Konservasi atau Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Herlina Harsono Nyoto, ketua komisi A DPRD Surabaya mengimbau Dinas Cipta Karya dan Pertanahan untuk mengecek ulang batas-batas kawasan konservasi dan status lahan, apakah termasuk lahan konservasi atau RTH.

Baca: Pemkot Menetapkan Kawasan Timur Konsevasi, Warga Pamurbaya: Kami Tidak Tahu Apa Itu Konservasi

Selain itu, Herlina meminta agar Dinas terkait untuk memastikan pula rumah-rumah warga yang terdampak.

Diketahui terdapat 99 keluarga yang terdampak, namun belum dapat dipastikan seluruhnya masuk dalam wilayah konservasi atau tidak.

Sebagian warga membeli tanah tanpa bangunan dari pengembang dengan surat tanah Patok D, kemudian mendirikan bangunan permanen di atasnya.

Masyarakat mangaku, tidak ada masalah selama pembangunan.

Karenanya mereka tidak tahu-menahu tanah tersebut merupakan tanah konservasi.

Pihak pengembang juga merasa tidak melakukan kesalahan saat menjual tanah yang merupakan hak milik pribadi.

Turut hadir dalam Hearing tersebut, Camat Gunung Anyar Tambak, Erik.

Erik menjelaskan adanya kerancuan dalam hal batas-batas lahan konservasi, karenanya pihaknya berharap segera dapat ditunjukkan batas-batas yang resmi dari pemerintah.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved