Hakim Vonis Dahlan Iskan 2 Tahun Penjara, Gara-gara Lakukan Tindakan Ini
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas kasus korupsi.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas kasus korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU).
Vonis Dahlan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Tahsin dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat (21/4/2017).
"Menetapkan terdakwa Dahlan Iskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Tahsin saat membacakan vonis.
Karena itu, Dahlan terbukti melanggar pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Sedangkan untuk dakwaan primer tidak terbukti secara meyakinkan," kata Tahsin.
Karena itu, Dahlan Iskan dibebaskan hakim dari dakwaan primer tersebut.
Sebelumnya, Dahlan dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa penuntut umum menyatakan Dahlan selaku direktur utama bersalah dalam kasus pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.
Selain itu, jaksa mewajibkan membayar ganti rugi Rp 8,3 miliar kepada Dahlan Iskan dan PT Sempulur Adi Mandiri, dengan pembagian terdakwa sebesar Rp 4,1 miliar.
Jika tidak dibayar hingga ada keputusan hukum tetap (inkrah), diganti dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Dahlan dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.