Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dilaporkan Dugaan Percakapan Mesum, Habib Rizieq Akan Dipanggil Polda Metro

Kasus percakapan mesum yang diduga dilakukan Habib Rizieq dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein terus didalami.

Editor: Mujib Anwar
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Kedatangan Habib Rizieq Shihab yang dikawal ketat para pengikut FPI, membuat heboh calon pengumpang dan pengunjung Bandara Juanda Surabaya, Selasa (11/4/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana memintai keterangan pemimpin Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab, terkait kasus percakapan mesum.

Polisi masih mendalami kasus percakapan mesum yang diduga dilakukan Habib Rizieq Shihab dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein. 

Kasus ini berunsur pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, penyelidikan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus, sudah memeriksa 10 saksi, termasuk Firza. 

"Kita periksa dulu saksi-saksi yang lain. Kekurangan pemeriksaan akan kita tambah periksa kembali. Sudah banyak saksi, sepuluh lebih," ungkap Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (24/4/2017).

Baca: Anies-Sandi Menang, Prabowo Ucapkan Kasih ke Habib Rizieq

Sejauh ini, Rizieq belum dimintai keterangan.

Penyidik tengah mencari hari baik untuk memanggil pria berusia 51 tahun tersebut, meski Firza dan Rizieq telah membantah serta menyatakan foto dan video tersebut direkayasa.

"Ya, nanti kan' ada jadwal pemanggilan, sedang direncanakan," ujar Argo.

Baca: BREAKING NEWS - Habib Rizieq Tiba di Bandara Juanda Surabaya

Sebelumnya, sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan diri Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan rekaman percakapan diduga Rizieq dan Firza.

Polda Metro Jaya menerima laporan itu dalam surat bernomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

Terlapor dalam perkara itu masih dalam status penyelidikan.

Pelaporan tersebut didasarkan pada pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal pasal 32 UU 44/2008 tentang Pornografi serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.

Pelaporan itu menyusul beredarnya video berisi rekaman suara yang berdurasi sekitar empat menit.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved