Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Divonis Penjara 2 Tahun, Massa Kontra Minta Ahok Dicopot Dari Gubernur Jakarta

Mendengar putusan hakim tersebut, massa kontra Ahok sontak meneriakan takbir dan melantunkan shalawat.

Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
assa kontra Ahok di Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan pada Selasa (9/5/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Massa kontra Ahok menyambut riuh ketika majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hakim menyatakan Ahok melanggar Padal 156a KUHP.

Mendengar putusan hakim tersebut, massa sontak meneriakan takbir dan melantunkan shalawat.

Mereka juga mengibarkan bendera yang mereka bawa.

Setelah hakim memberi vonis, salah satu perwakilan massa naik ke mobil komando untuk berorasi.

Orator tersebut meminta massa agar jangan terprovokasi.

"Kita ikuti putusan ulama terkait putusan majelis hakim," ujar orator di lokasi, Selasa (9/5/2017).

Baca: Terbukti Menodai Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Massa mengaku belum menentukan sikap terkait vonis dari hakim ini. Namun, mereka menuntut Ahok agar dinonaktifkan alias dicopot dari gubernur DKI Jakarta.

"Dengan putusan dua tahun penjara maka Ahok tidak bisa memimpin Jakarta lagi. Kita siap mengawal," kata orator.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," teriak massa.

Baca: Divonis Penjara 2 Tahun Karena Nodai Agama, Ahok Langsung Ajukan Banding

Orator juga meminta massa agar membubarkan diri dengan tertib. Dia meminta massa jangan terpancing jika ada yang memprovokasi.

"Untuk itu kita sama-sama membubarkan diri dari tempat ini sambil menunggu putusan ulama," tegasnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved