Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hakim Perintahkan Ahok Langsung Ditahan, ini Dasar dan Alasannya

Majelis hakim sidang kasus dugaan penodaan agama memerintahkan agar terdakwa Ahok ditahan karena terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama.

Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Suasana sidang putusan dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Majelis hakim dalam sidang kasus dugaan penodaan agama memerintahkan agar terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) ditahan karena telah terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama.

"Memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Salah satu pertimbangan hakim yakni pada saat masa penyidikan hingga persidangan Ahok tidak ditahan.

Baca: Terbukti Menodai Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Majelis hakim dan pengadilan dapat memerintahkan Ahok untuk ditahan berdasarkan Pasal 193 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat 2 KUHAP menyebutkan pengadilan dalam menjatuhkan putusan terdakwa tidak ditahan dapat diperintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan apabila dipenuhi ketentuan terdapat alasan hukum," kata anggota majelis hakim membacakan pertimbangan putusan.

Baca: Divonis Penjara 2 Tahun, Massa Kontra Minta Ahok Dicopot Dari Gubernur Jakarta

Hakim mengatakan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan bahwa selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi tindak pidana lainnya.

Baca: Divonis 2 Tahun Penjara Karena Nodai Agama, Ahok Langsung Ajukan Banding

Majelis hakim menilai Ahok terbukti menodakan agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Dwiarso.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved