Nasib Kasus Rizieq Shihab Pasca Ahok Ditahan Karena Penodaan Agama
Kasus penodaan agama yang menjerat pimpinan FPI, Rizieq Shihab tampaknya kembali diungkit usai Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok masuk ke tahanan.
TRIBUNJATIM.COM - Kasus penodaan agama yang menjerat pimpinan FPI, Rizieq Shihab tampaknya kembali diungkit usai Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok masuk ke dalam tahanan dalam kasus serupa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih menyelidiki laporan itu.
"Tentunya kan semua laporan dari masyarakat, kami tindaklanjuti. Ada SOP, ada prosedur, ada penyelidikan. Nanti kami mintai keterangan beberapa orang yang melaporkan dia. Apakah nanti memenuhi unsur pidana atau tidak. Tentu perlu kami dalami di situ," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/5/2017).
Argo mengatakan, dari sekian banyak laporan terhadap Rizieq, baru satu laporan yang terbukti mengandung unsur pidana, yakni kasus percakapan WhatsApp berkonten pornografi.
Namun, Rizieq belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Baca: Deretan Kisah Seram Legendaris di Surabaya, Dari Hantu di Kantor Risma, Hingga Jin yang Ikut Wudhu
"Kami belum semuanya selesai memeriksa, kami masih banyak, ada beberapa yang perlu ditambah," kata Argo.
Di Polda Metro Jaya, Rizieq dilaporkan atas dugaan penodaan agama oleh Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI), Rumah Pelita, dan Student Peace Institute terkait ceramah Rizieq yang dianggap menghina ajaran nasrani.
Ada pula laporan soal pernyataan Rizieq yang menyebut logo palu arit pada uang kertas, penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya dan hansip, dugaan penistaan terhadap Pancasila yang dilaporkan ke Polda Jabar, serta penyerobotan tanah di Jawa Barat.