Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Beredarnya Foto Orang-orang Tumpengan Ahok Dipenjara Dua Tahun, Prabowo Komentari Begini

Sehari setelah Ahok divonis dua tahun penjara, beredar beberapa foto di media sosial yang menunjukkan beberapa orang sedang syukuran.

Editor: Alga W
Facebook
Foto syukuran yang beredar setelah Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. 

TRIBUNJATIM.COM - Sehari setelah Gubernur Nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara, beredar beberapa foto di media sosial yang menunjukkan beberapa orang sedang syukuran.

Dalam foto itu terlihat sejumlah tokoh.

Di antaranya anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Prabowo Soenirman.

Ada pula orang mirip Boy Sadikin dalam foto tersebut.

Mereka berpose bersama tumpeng dan tulisan "Selamat Ahok di Penjara".

Baca: Alasan Ahok Bangun Masjid Tapi Tak Bangun Gereja di Balai Kota Ini Tak Terduga, Simak Kisahnya

Atas beredarnya foto ini, Prabowo tak membantah.

"Apakah ada yang salah dengan foto itu? Itu bentuk spontanitas teman-teman yang merasa agamanya dinistakan," tulis Prabowo dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Rabu (10/5/2017) malam.

Ketika ditanya di mana tempat pengambilan foto itu dan siapa orang-orang yang ada dalam foto tersebut, Prabowo tidak menjawabnya.

Baca: Begini Judul Mengejutkan Media Asing Ramai-ramai Beritakan Vonis Dua Tahun Penjara Ahok

Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Wakil Gubernur DKI terpilih, Sandiaga Uno mengaku belum mengetahui perihal foto-foto syukuran tersebut.

"Saya baru lihat ini dan saya coba cek sama tim," kata Sandiaga sembari mengamati foto syukuran yang sedang viral di dunia maya itu.

Baca: Bagaimana Nasib Buni Yani Pasca Ahok Divonis Hukuman Dua Tahun Penjara Atas Penodaan Agama?

Foto syukuran yang beredar setelah Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Foto syukuran yang beredar setelah Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. (Facebook)

(Kompas.com/ Ridwan Aji)

"Hukum Ahok Sama Saja Memperbolehkan Kampanye Pakai Isu SARA"

Ahok di sidang dugaan penistiaan agama. Dia divois 2 tahun penjara oleh majelis hakim.
Ahok disidang dugaan penistaan agama. Dia divois 2 tahun penjara oleh majelis hakim. (Tribunnews.com/Wahyu Aji)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved