Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkot Surabaya Gusur dan Bongkar 74 Bangunan Warga di Sekitar Royal Plaza

Saat digusur, warga hanya bisa pasrah dan tidak ada yang berani melakukan perlawanan.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Mujib Anwar
SURYA/FATIMATUZ ZAHROH
Petugas Satpol PP Pemkot Surabaya saat menggusur dan menertibkan 74 bangunan liar di Jalan Ahmad Yani, Wonokromo, Selasa (16/5/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah kota Surabaya melakukan penertiban dengan eksekusi sebanyak 74 bangunan liar yang ada di Jalan Ahmad Yani, Wonokromo, Selasa (16/5/2017).

Mereka adalah warga yang menempati lahan milik PT KAI selama puluhan tahun.

Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan. Selain itu penertiban ini juga untuk menyiapkan lahan guna melanjutkan pembangunan frontage road sisi barat.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, penertiban berlangsung tertib dan tanpa ada perlawan dari warga.

"Kami melakukan penertiban ini berdasarkan surat pemintaan bantuan penertiban (bantib) dari PT KAI dan Dinas PU BIna Marga dan Pematusan. Semua bangunan di sini menempati lahan milik PT KAI," ucap Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya, Dari.

Baca: VIDEO - Inilah Aksi Satpol PP Surabaya Saat Menggusur 74 Bangunan Warga di Sekitar Royal Plaza

Sejumlah alat berat tampak di lokasi, tepatnya di belakang Royal hingga Jalan Jetis Kulon. Total ada tiga alat berat yang digunakan dalam penertiban bangunan liar di sini.

"Lahan ini nantinya akan dikembalikan sebagai fungsi jalan," kata Dari.

Bangunan warga kebanyakan adalah bangunan semi permanen. Yang dibangun dengan seng dan juga triplek.

Baca: Muhaimin Pastikan PKB Galang Kekuatan Usung Duet Halim - Risma Maju Pilgub Jatim

Seminggu sebelum penertiban warga setempat sudah diberikan sosialisasi untuk membereskan barang-barang mereka sendiri.

"Total bangunan ada 74 unit semuanya semi permanen. Ada yang toko itu memang dari batu-bata, kita tertibkan semua," ucap Dari.

Baca: Jelang Ramadhan, Risma Lakukan Ini untuk Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok

Sebanyak 74 bangunan yang ditertibkan terinci atas 14 bangunan di sisi barat Jalan Ahmad Yani, 32 bangunan di sisi kanan rel kereta api, dan juga 27 bangunan yang menempel di dinding Royal Plaza.

Lebih lanjut disampaikan Dari, penertiban itu dilakukan berdsasarkan Perda No 7 Tahun 2009. Dimana warga yang menghuni lahan pemerintah tidak bisa dikeluarkan IMB nya. Dan bangunan yan tdak memiliki izin harus ditertibkan.

"Kebanyakan warga luar Surabaya. Yang warga KK Surabaya hanya ada dua berdasarkan laporan dari kecamatan," katanya.

Untuk warga Surabaya mereka akan direlokasi ke rumah susun. Sedangkan untuk warga luar SUrabaya akan dipulankan ke daerah asalnya. (Surya/Fatimatuz Zahroh)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved