Ternyata Ini Alasan Warga Gelar Demonstrasi di PT KAI Daop 8 Surabaya
Hal tersebut menyusul pemberian Surat Peringatan pada warga yang tinggal di rumah nomor 16, Jalan Kalasan, Kelurahan Pacar Keling,
Penulis: Nurul Aini | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Warga yang tergabung dalam Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN) menggelar aksi demonstrasi untuk meminta PT KAI tidak sewenang-wenang dalam melakukan pembebasan tanah, Rabu (17/5/2017).
Hal tersebut menyusul pemberian Surat Peringatan pada warga yang tinggal di rumah nomor 16, Jalan Kalasan, Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari Surabaya, Jawa Timur.
Baca: Disbudpar Kota Surabaya Masih Pelajari Kemungkinan Karaoke Keluarga Buka Selama Ramadhan
Surat Peringatan tertanggal 10 Mei 2017 tersebut berisi peringatan pengosongan rumah hingga tangal 16 Mei 2017.
Surat tersebut dinilai warga sebagai tindakan semena-mena PT KAI karena proses hukum tanah masih dalam proses peradilan tingkat Mahkamah Agung.
Meskipun hanya satu rumah yang mendapat peringatan pengosongan, warga yang tergabung dalam Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN) turut menggelar aksi di Daop 8, Gubeng, Surabaya.
"Yang sedang berjalan sekarang kalasan 16, kami bersolidaritas karena bisa jadi nasib kami yang lain akan sama," kata perwakilan warga dari APRN, Usman.
Baca: Posisi Pertama Park Ji Hoon Tergeser, Berikut Peringkat Trainee Produce 101 Season 2 di Minggu ke-6
Warga yang berdemo berasal dari berbagai daerah di Surabaya, yang merupakan warga yang tinggal di tanah negara seperti milik PT KAI.