Cabui Ramai-ramai Bocah 4 Tahun Teman Sepermainan, 2 Bocah ini Dihukum Setahun, Begini Kisahnya
"Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencabulan disertai ancaman,".
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua bocah yang mencabuli teman sepermainannya, AS, 16, dan MH, 16, divonis setahun penjara.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Hanung Dwi Wibowo SH di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/5/2017).
Dalam vonis itu, hakim Hanung menyampaikan kepada kedua terdakwa, bahwa ketentuannya mereka harus menjalani di Lembaga Pembinaan Kesejahteraan Anak (LPKA) Blitar.
"Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencabulan disertai ancaman," katanya, saat membacakan putusaan di ruang sidang anak.
Ketika sidang berlangsung dan digelar terbuka, keluarga terdakwa terlihat mendampingi di bangku pengunjung. Kedua terdakwa yang masih kelihatan polos itu menundukkan wajahnya.
Baca: Suruh 3 Siswi Masuk Ruang UKS, Guru PPKn ini Gerilya Dada dan Bagian Intim, Sekali Cium Rp 50 Ribu
Sesekali, kedua terdakwa menggelengkan kepala seolah tak percaya akibat perbuatan yang dilakukan menyeretnya ke kursi pesakitan.
Sementara itu, tim pendamping kedua terdakwa dari Lembaga Penyedia Kesejahteraan Sosial (LPKS), Ely Setyowati SH, menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Perempuan berjilbab ini, menilai tidak seharusnya kedua kliennya dihukum. Kedua terdakwa pada prinsipnya adalah korban kemajuan teknologi internet.
"Hukuman yang dijatuhkan pada kedua terdakwa justru tidak mendidik. Justru hukuman itu malah menjadi monster atau semacam predator," tandas Ely.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wihelmina Manohutu SH, menuntut pidana penjata selama 1,6 tahun penjara.
Atas putusan setahun penjara, yang dinilai lebih ringan setengah tahun atau 6 bulan, JPU Welly demikian dipanggil, menyatakan pikir-pikir.
Baca: Ingin Nikahi Gadis Pujaan, Pria ini Temui Calon Mertua, Tapi Malah Terjadi Hal Tragis dan Mengerikan
Kasus ini mencuat setelah enam pelaku berinisial JS, LR, AS, MY, AD dan MH diamankan polisi.
Mereka ditengarai mencabuli seorang anak di bawah umur atau teman sepermainannya sejak April 2016.