Ada Kabar Usaha Karaoke di Surabaya Diperbolehkan Buka Saat Bulan Ramadhan?
Menyambut bulan Ramadhan, Komisi D DPRD Surabaya mengundang Dinas Kebudayaan dan pariwisata (Disbudpar) dan Himpunan pengusaha hiburan umum...
Penulis: Nurul Aini | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menyambut bulan Ramadhan, Komisi D DPRD Surabaya mengundang Dinas Kebudayaan dan pariwisata (Disbudpar) dan Himpunan pengusaha hiburan umum (Hiperhu) ke Kantor DPRD Surabaya, jalan Yos Sudarso no 18 Genteng, Surabaya pada Rabu (24/5/2017) pukul 13.00 WIB.
Komisi D DPRD ingin membicarakan kebijakan terkait aturan buka usaha hiburan di bulan Ramadhan.
Baca: 113 Stan Siap Ramaikan Bulan Ramadhan di Masjid Al Akbar Surabaya
Seperti diketahui usaha hiburan diharuskan tutup selama bulan Ramadhan setiap tahunnya sesuai Perda yang berlaku.
Namun beberapa waktu lalu beredar pemberitaan akan ada regulasi untuk mengakomodir jenis karaoke keluarga dapat tetap beroperasi.
Upaya mengakomodir dilakukan Disbudpar dan dewan komisi D bidang kesejahteraan masyarakat.
Seperti yang dikatakan ketua komisi D, Agustin Poliana, sebelumnya dewan berusaha mengakomodir semua kepentingan termasuk jika dirasa perlu mengakomodir pengusaha hiburan.
"Kami akan mengakomodir kepentingan pengusaha jika dirasa aturan yang ada merugikan," kata Agustin.
Baca: Polrestabes Surabaya Ajak Pengusaha Tempat Hiburan, Hotel, dan Distributor Kembang Api Silaturahmi