Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gara-gara SMS, Gadis Miskin Bau Kencur ini Dihamili Juragan Bakso, Warga Geger dan Lakukan ini

Korban sendiri sudah diserahkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Mujib Anwar
Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Diduga gara-gara dicabuli juragan bakso yang masih tetangganya sendiri, gadis bau kencur ini hamil dan membuat geger warga di desanya. 

Apalagi, si juragan bakso yang diduga menghamilinya bersikukuh tak mengakui perbuatannya. Sehingga kasusnya dilaporkan ke polisi.

Akhirnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang yang mendapat laporan tersebut melakukan penyidikan terhadap perbuatan cabul yang dilakukan si juragan bakso.

Yakni, Imam Malik (24), warga Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Ini setelah Imam Malik dilaporkan melakukan pencabulan dan persetubuhan hingga korban SSA (14) anak dibawah umur yang masih tetangganya sendiri itu ke Polres Malang.

Baca: Suruh 3 Siswi Masuk Ruang UKS, Guru PPKn ini Gerilya Dada dan Bagian Intim, Sekali Cium Rp 50 Ribu

Kanit UPPA Polres Malang, Iptu Sutiyo menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses.

Untuk korban sendiri sudah diserahkan ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Pemkab Malang. Ini setelah korban hamil dan butuh biaya persalinan di rumah sakit.

"Korban dari keluarga kurang mampu dan masih anak-anak, makanya kami minta P2TP2A melakukan pendampingan dan pembiayaan pada korban," ujar Sutiyo, Rabu (24/5/2017).

Dijelaskan Sutiyo, dalam pemeriksaan oleh penyidik UPPA kalau pelaku mengakui melakukan pencabulan. Namun pelaku tidak mengaku telah melakukan persetubuhan.

"Untuk itu, kami proses tindakan pencabulannya, untuk persetubuhan hingga hamil belum bisa dibuktikan saat ini," ucap Sutiyo.

Baca: Ingin Nikahi Gadis Pujaan, Pria ini Temui Calon Mertua, Tapi Malah Terjadi Hal Tragis dan Mengerikan

Pelaku, tambah Sutiyo, dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun hingga 15 tahun penjara.

Sedangkan untuk pembuktian anak, imbuh Sutiyo, baru bisa dilakukan setelah anak usia empat bulan untuk dilakukan tes DNA.

Korban bisa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk mendapatkan hak-haknya kepada pelaku bila itu benar anak hasil persetubuhannya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved