Beli Tahu Pakai Uang Palsu, Sindikat Pengedar Upal di Probolinggo Dibekuk
Nanang Novianto (32) warga Dusun Masjid, Desa Alassumurkulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo sudah merasa curiga saat menerima uang pecaha
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Nanang Novianto (32) warga Dusun Masjid, Desa Alassumurkulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo sudah merasa curiga saat menerima uang pecahan Rp 50.000 dari Mustika (42) warga Desa Sambirapak, Kecamatan Kotanyar, Kabupaten Probolinggo, Rabu (31/5/2017) siang.
Kala itu, Nanang merasa uang yang diberikan Mustika untuk membeli tahu dan tempe di tokonya itu mencurigakan.
Alhasil, Nanang pun melapor dan menghubungi salah satu petugas Bh\abinkamtibmas ke Polsek Kraksaan. Tak lama, polisi pun mendatangi toko milik Nanang.
"Saat anggota kami sampai di lokasi, tersangka ini mau pergi. Namun, berhasil kami cegah dan kami geledah barang bawaannya seperti tas dan sepeda motor yang digunakannya," kata Wakapolres Probolinggo Kompol Hendi Kurniawan, Kamis (1/6/2017) saat dihubungi Surya.
Dia mengatakan, saat diperiksa, tersangka ini gelagapan menjawa pertanyaan polisi. Setelah berbelit sekian lama, akhirnya tersangka mengaku bahwa uang Rp 50.000 yang digunakan untuk membeli tahu dan tempe di Toko Nanang itu palsu.
"Tersangka akhirnya menunjukkan uang palsu (upal) yang dibawanya di dalam tas dan jok sepeda motornya. Total uang yang kami amankan dari tersangka itu sejumlah Rp 6,4 juta," paparnya.
Dalam pemeriksaan, mantan Kapolsek Buduran, Polres Sidoarjo ini menjelaskan, tersangka mengaku tidak sendirian dalam menggunakan upal ini. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku bersama dua temannya yang juga menggunakan upal ini.
Baca: Judi Sabung Ayam Diobrak Polisi, Tiga Petaruh Diamankan, Lalu . . .
Mereka adalah Muhammad Mursid (42) warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Sawito (50) dan Nanang Suryana (45) warga Desa Tukul, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo.
"Ketiganya kami amankan di rumahnya masing - masing. Jadi total kami amankan empat tersangka," tandasnya.
Saat ini, dikatakan Hendi, sapaan akrab Wakapolres Probolinggo ini, pihaknya sedang mengembangkan kasus tersebut. Empat tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih memeriksa mereka. Hingga saat ini kami masih mencari tahu dari mana mereka mendapatkan upal itu dan siapa yang memproduksi upal itu. Sementara , keempat tersangka kami jerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan atau ayat 3 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 245 KUHP," pungkasnya. (Surya/Galih Lintartika)