Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkab Pasuruan

28 Ribu Pekerja Rentan di Pasuruan Dilindungi dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pemkab Pasuruan bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Galih Lintartika
KOMITMEN BERSAMA - Sekda Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko saat berfoto bersama usai meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Program ini dibiayai penuh melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 dengan total anggaran Rp 2,8 miliar.

Launching digelar di Lapangan Plumbon, Pandaan, Rabu (24/9/2025), dan ditandai dengan penyerahan simbolis kartu kepesertaan serta santunan Jaminan Kematian (JKM).

Sebanyak 28.448 pekerja rentan di seluruh Kabupaten Pasuruan dipastikan terlindungi hingga Desember 2025.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko menegaskan, program ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat kecil yang bekerja di sektor informal.

Baca juga: Program Konservasi Air 2025 Dibuka di Lumbang Pasuruan, Fokus Bangun Ketahanan Air

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pekerja, tidak hanya sektor formal, memiliki akses terhadap perlindungan jaminan sosial. Ini langkah nyata agar mereka dan keluarganya merasa aman dalam bekerja,” ujarnya.

Pekerja yang dilindungi meliputi petani, buruh tani, pedagang kecil, nelayan, hingga pekerja informal lain yang memiliki risiko tinggi namun belum terlindungi jaminan sosial.

Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Dhyah Swasti Kusumawardhani menyebut, program ini menjadi jaring pengaman penting bagi masyarakat miskin ekstrem.

“Perlindungan ini diharapkan mampu membantu masyarakat miskin ekstrem, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” ungkap Asti.

Menurutnya, manfaat yang diterima pekerja jauh lebih besar dibandingkan iuran yang dibayarkan.

“Program ini bukan hanya memberi perlindungan dari risiko kerja, tapi juga menjadi fondasi kesejahteraan tenaga kerja di masa depan,” tambahnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Sulistijo N. Wirjawan menjelaskan, selain memberikan perlindungan, program ini juga sudah menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta.

Baca juga: Festival Jalur Rempah di Pasuruan, Harmoni Seni dan Ekonomi Kreatif

“Tiga ahli waris dari peserta yang meninggal dunia masing-masing menerima Rp 10 juta. Ini bukti nyata manfaat program yang langsung dirasakan masyarakat,” katanya.

Sulis menegaskan pihaknya akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan stakeholder lain untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh (universal coverage) bagi seluruh pekerja di Pasuruan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved