Pemkab Pasuruan
28 Ribu Pekerja Rentan di Pasuruan Dilindungi dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pemkab Pasuruan bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Program ini dibiayai penuh melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 dengan total anggaran Rp 2,8 miliar.
Launching digelar di Lapangan Plumbon, Pandaan, Rabu (24/9/2025), dan ditandai dengan penyerahan simbolis kartu kepesertaan serta santunan Jaminan Kematian (JKM).
Sebanyak 28.448 pekerja rentan di seluruh Kabupaten Pasuruan dipastikan terlindungi hingga Desember 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko menegaskan, program ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat kecil yang bekerja di sektor informal.
Baca juga: Program Konservasi Air 2025 Dibuka di Lumbang Pasuruan, Fokus Bangun Ketahanan Air
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pekerja, tidak hanya sektor formal, memiliki akses terhadap perlindungan jaminan sosial. Ini langkah nyata agar mereka dan keluarganya merasa aman dalam bekerja,” ujarnya.
Pekerja yang dilindungi meliputi petani, buruh tani, pedagang kecil, nelayan, hingga pekerja informal lain yang memiliki risiko tinggi namun belum terlindungi jaminan sosial.
Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Dhyah Swasti Kusumawardhani menyebut, program ini menjadi jaring pengaman penting bagi masyarakat miskin ekstrem.
“Perlindungan ini diharapkan mampu membantu masyarakat miskin ekstrem, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” ungkap Asti.
Menurutnya, manfaat yang diterima pekerja jauh lebih besar dibandingkan iuran yang dibayarkan.
“Program ini bukan hanya memberi perlindungan dari risiko kerja, tapi juga menjadi fondasi kesejahteraan tenaga kerja di masa depan,” tambahnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Sulistijo N. Wirjawan menjelaskan, selain memberikan perlindungan, program ini juga sudah menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta.
Baca juga: Festival Jalur Rempah di Pasuruan, Harmoni Seni dan Ekonomi Kreatif
“Tiga ahli waris dari peserta yang meninggal dunia masing-masing menerima Rp 10 juta. Ini bukti nyata manfaat program yang langsung dirasakan masyarakat,” katanya.
Sulis menegaskan pihaknya akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan stakeholder lain untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh (universal coverage) bagi seluruh pekerja di Pasuruan.
Pemkab Pasuruan
BPJS Ketenagakerjaan
pekerja rentan
Berita Pasuruan Hari Ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
Yudha Triwidya Sasongko
| Bupati Pasuruan Tanggapi PU Fraksi DPRD, Tegaskan Anggaran untuk Program Berdampak bagi Masyarakat |
|
|---|
| Kiprah Ponpes Dalwa dalam Memperkuat Identitas Pasuruan sebagai Daerah Santri, Wabup Apresiasi |
|
|---|
| Refleksi Hari Santri Nasional, Gus Kikin dan Mas Rusdi Kenang Perjuangan Para Kiai dan Santri |
|
|---|
| Pemkab Beri Reward 256 Insan Olahraga Berprestasi di Pasuruan, Total Hadiah Capai Rp 3,5 Miliar |
|
|---|
| Bupati Pasuruan Mas Rusdi Ajak LDII Ikut Jaga Harmoni dan Kedamaian Umat di Era Digital |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.