Apes, Hendak Curi Motor, Dua Pria Ini Malah Ketahuan Oleh sang Pemilik
UF (32) dan ABD (19) hendak mencuri sebuah motor. Namun apes, kedua tersangka malah ketahuan oleh sang pemilik.
Penulis: Sundah Bagus Wicaksono | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polsek Tambaksari menangkap UF (32) dan ABD (19), dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah rumah Jalan Setro Baru Utara VI Nomor 5 Surabaya, Kamis (1/6/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kedua tersangka merupakan warga Dusun Sumur Kuning, Kabupaten Bangkalan, Madura. Keduanya adalah pengangguran.
Dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Farida Murti, aksi kedua tersangka diketahui oleh warga yang meneriaki keduanya maling.
Baca: Pria Ini Dua Kali Curi Kacang di Gudang Milik Mantan Bosnya, Begini Nasibnya Sekarang
"Perbuatan keduanya diketahui oleh Sutikno, pemilik rumah yang meneriakinya maling. Lalu keduanya melarikan diri namun tertangkap oleh korban dengan dibantu warga," ujar Farida kepada TribunJatim.com, Jumat (1/6/2017).
Setelah tertangkap, korban menelepon petugas kepolisian dari Polsek Tambaksari dan polisi segera datang ke lokasi untuk mengamankan kedua tersangka.
Tersangka UF bertugas sebagai eksekutor dan tersangka ABD yang mengawasi keadaan sekitar, menunggu di atas sepeda motor.
"UF melakukan aksinya dengan merusak wadah kontak menggunakan kunci T dan ABD menunggu sembari mengawasi keadaan sekitar," imbuhnya.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa kunci T dan satu unit sepeda motor milik tersangka, Yamaha Mio warna biru bernopol L 3583 BV, serta satu unit sepeda motor incaran tersangka, Honda Vario warna putih bernopol L 6502 EX.
Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Baca: Ibu Satu Anak ini 17 Kali Curi Minyak Goreng Kemasan di Mal, begini Modusnya