Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkot Malang Gandeng KPK , Tujuannya Ini

Pemkot Malang menggelar acara sosialisasi Peraturan KPK No 7 Tahun 2016 dan pengenalan aplikasi e-LHKPN di ruang sidang Balai Kota Malang, Rabu (7/5/

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
Kompas.com
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif dan Basaria Panjaitan menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan pejabat Pemprov Jawa Timur di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/6/2017).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) 

 TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemkot Malang menggelar acara sosialisasi Peraturan KPK No 7 Tahun 2016 dan pengenalan aplikasi e-LHKPN di ruang sidang Balai Kota Malang, Rabu (7/5/2017).

Acara itu dihadiri oleh staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jeji Azizi. Acara itu diikuti oleh puluhan pejabat negara di Pemkot Malang yang wajib mengisi LHKPN.

Mereka mulai dari Wali Kota Malang M Anton, sekretaris daerah, kepala dinas, camat, juga kepala bagian.

E-LHKPN merupakan aplikasi yang diterapkan KPK untuk memudahkan pejabat melaporkan harta kekayaan mereka.

Baca: 10 Debt Collector Keroyok Pria ini, Saat Tahu Korban Polisi Lantas, Malah Jadi Beringas

"Dulu manual, tahapan banyak, harus mengisi excell. Sekarang cukup mengisi di aplikasi, lebih mudah dan cepat," ujar Wali Kota Malang M Anton.

Mereka yang ikut acara itu bisa membawa laptop untuk mengisi secara online, atau tetap mengisi formulir LHKPN di kertas. (Surya/Sri Wahyunik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved