Pemkot Malang Gandeng KPK , Tujuannya Ini
Pemkot Malang menggelar acara sosialisasi Peraturan KPK No 7 Tahun 2016 dan pengenalan aplikasi e-LHKPN di ruang sidang Balai Kota Malang, Rabu (7/5/
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemkot Malang menggelar acara sosialisasi Peraturan KPK No 7 Tahun 2016 dan pengenalan aplikasi e-LHKPN di ruang sidang Balai Kota Malang, Rabu (7/5/2017).
Acara itu dihadiri oleh staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jeji Azizi. Acara itu diikuti oleh puluhan pejabat negara di Pemkot Malang yang wajib mengisi LHKPN.
Mereka mulai dari Wali Kota Malang M Anton, sekretaris daerah, kepala dinas, camat, juga kepala bagian.
E-LHKPN merupakan aplikasi yang diterapkan KPK untuk memudahkan pejabat melaporkan harta kekayaan mereka.
Baca: 10 Debt Collector Keroyok Pria ini, Saat Tahu Korban Polisi Lantas, Malah Jadi Beringas
"Dulu manual, tahapan banyak, harus mengisi excell. Sekarang cukup mengisi di aplikasi, lebih mudah dan cepat," ujar Wali Kota Malang M Anton.
Mereka yang ikut acara itu bisa membawa laptop untuk mengisi secara online, atau tetap mengisi formulir LHKPN di kertas. (Surya/Sri Wahyunik)