Lagi Nongkrong Santai di Pinggir Jalan, Pengedar Sabu di Malang ini Digerebek Polisi
Pengedar sabu dengan inisial WP (30) warga Desa Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang berhasil diringkis Satresnarkoba Polres Malang
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Pelaku Ditangkap: WP (30), warga Tajinan, diringkus saat nongkrong di pinggir jalan Desa Pringu, Bululawang, Malang.
- Waktu Penangkapan: Rabu (1/10/2025), pukul 14.00 WIB.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pengedar sabu dengan inisial WP (30) warga Desa Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang berhasil diringkis Satresnarkoba Polres Malang, kemarin Rabu (1/10/2025).
Pelaku ditangkap saat asyik nongkrong bersama temannya di pinggir jalan Desa Pringu, Kecamatan Bululawang.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan pelaku diamankan anggota kepolisian sekira pukul 14.00 WIB. Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Setelah mendapatkan laporan kami melakukan penyelidikan dan penyidikan. Selanjutnya, pelaku berhasil kami identifikasi untuk dilakukan penangkapan," kata Bambang, Jumat (3/10/2025).
Baca juga: Sumbermanjing Wetan Malang Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, Satu Warga Mengungsi
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 8 poket sabu seberat total 16,79 gram, lengkap dengan timbangan digital, alat hisap, hingga ponsel yang dipakai untuk transaksi. Serta sepeda motor yang dipakainya.
Selanjutnya, pelaku yang ditangkap saat sedang nongkrong dengan temannya itu langsung digelandang ke Polres Malang. Penyidik melakukan pendalaman terhadap pelaku.
"Saat ini penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan tersangka,” jelasnya.
Baca juga: Penyerahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Polinema ke Jaksa Malang, Bakal Segera Disidang
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Ancaman pidana untuk kasus ini minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati apabila terbukti sebagai pengedar.
“Informasi sekecil apa pun sangat berarti, sampaikan melalui layanan bebas pulsa di nomor 110 jika mengetahui kasus kejahatan di Kabupaten Malang," imbaunya.
| Kolaborasi Pemkot dan Pedagang Ubah Wajah Pasar Induk Gadang Jadi Lebih Tertata |
|
|---|
| Dukung Kesiapan Kerja Anak Muda, Nestle Indonesia Hibahkan Mesin Bubut ke Polinema |
|
|---|
| Sidak Dapur MBG di Jember, Satgas Temukan SPPG Dekat Sungai & Masih Adanya Kasus Keracunan |
|
|---|
| Pohon Tumbang Ditabrak Truk Tangki usai Lintasi Jembatan Widang, Arus Lalu Lintas sempat Tersendat |
|
|---|
| Video Perempuan Bondowoso Diduga Dibegal di Pancoran Viral Medsos, Polisi Masih Cek Kebenarannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Pelaku-beserta-barang-bukti-diamankan-Satresnarkoba-Polres-Malang.jpg)