Rugikan Negara Rp 10,8 miliar, Tersangka Kasus PT PWU ini Hanya Kembalikan Uang Pengganti Segini
Meski tersangka Oepojo mengembalikan uang, bukan berarti menghapus perkara yang ada.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tersangka dugaan korupsi pembelian aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri dan Tulungagung, Oepojo Sardjono mengembalikan uang pengganti senilai Rp 500 juta ke penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Rabu (7/6/2017).
Pengembalian uang kerugian negara itu berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB atau bersamaan dengan pemeriksaan Oepojo sebagai tersangka oleh penyidik.
"Pengembalian uang akan dilakukan lagi oleh tersangka dan keluarganya pada Senin (12/6/2017) mendatang," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung.
Berapa nilainya yang akan dikembalikan lagi oleh Oepojo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sempulur Adi Mandiri (SAM), mengingat kerugian negara sekitar Rp 10.8 miliar?
"Itu masih belum tahu kapan sisanya. Tapi paling beri waktu selama sepekan oleh penyidik," jelas Richard.
Baca: Hakim Vonis Dahlan Iskan 2 Tahun Penjara, Gara-gara Lakukan Tindakan Ini
Meski tersangka Oepojo mengembalikan uang, bukan berarti menghapus perkara yang ada. Namun sifatnya hanya meringankan saja.
"Perkara jalan terus dan pemeriksaan berikutnya telah kami agendakan," ungkap Richard.
Apakah Sam Santoso akan ikut mengembalikan uang? "Itu juga masih belum tahu karena ini masih pemeriksaan tersangka Oepojo," paparnya.
Kapan Sam diperiksa? "Kami terus memantau perkembangan kesehatan Sam. Kondisinya saat ini masih sakit," papar Richard Marpaung.
Baca: Mau Buka Puasa, Pengusaha ini Tewas Tragis Dibacok Kawanan Geng Motor, Gara-garanya Sepele
Ketika pengembalian uang berlangsung, penyidik Kejati Jatim harus menghitung satu persatu uang pecahan Rp 100.000.
Karena tumpukan uang itu merupakan tanggung jawab dari penyidik jika sewaktu-waktu terjadi penyusutan. Untuk menghitung uang sebanyak itu membutuhkan waktu sekitar 30 menit. Lantas uang yang sudah dihitung ditaruh di atas meja.
Ketika penahanan pada Rabu (31/5/2017), Oepojo Sardjono didampingi istrinya.
Begitu pula saat Oepojo dimasukkan ke mobil tahanan untuk menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng juga didampingi istrinya.