DPRD Adakan Hearing, Pertemukan Warga Penghuni Rumah Golongan 3 dan Pemkot Surabaya
Komisi A DPRD Surabaya adakan hearing mempertemukan warga yang mengatasnamakan forum penghuni rumah golongan 3 dengan SKPD Surabaya.
Penulis: Nurul Aini | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi A DPRD Surabaya adakan hearing mempertemukan warga yang mengatasnamakan forum penghuni rumah golongan 3 dengan SKPD Surabaya, Jumat (9/6/2017).
Hearing dihadiri Maria Theresia Ekawati Rahayu Kadis Pengelolaan Bangunan dan Tanah, Ira Tutsilawati, bagian hukum Pemkot Surabaya.
Pertemuan tersebut membahas tuntutan warga terkait pelepasan rumah golongan 3 pada penghuninya.
Terdapat 4 lokasi rumah golongan yang dituntut untuk dilepas, yakni daerah Ngagel Kebonsari, Menur, Bendu Meriti, dan Bratang.
Baca: Enam Tersangka Suap DPRD Jatim, Ditahan di Rutan yang Berbeda
Dalam pertemuan kali ini, Yayuk panggilan Theresia menyampaikan keputusan Wali Kota Surabaya untuk melepas satu lokasi rumah golongan 3 yakni di daerah Ngagel Kebonsari.
Alasan yang disampaikan Yayuk adalah ditinjau dari segi ekonomi, rumah di Ngagel Kebonsari lebih besar dari tiga lokasi lainnya.
"Wali kota sudah memutuskan untuk melepas satu lokasi yakni di Ngagel Kebonsari," ungkap Yayuk di Ruang Komisi A DPRD Surabaya.
Pelepasan tersebut diberikan pada warga yang mengajukan pelepasan dengan pembelian rumah secara resmi.
Data Dinas Pengelolaan bangunan dan tanah terdapat total 88 rumah golongan 3 yang terdapat di empat lokasi.
Baca: KPK Sebut Uang yang Disetor Dinas ke DPRD Jatim Sumbernya Bukan dari Gaji, Lantas dari Mana?
Namun, bagi warga yang tidak bersedia tidak akan dipaksa.
"Bunyi aturannya, rumah golongan 3 dapat dilepas pada penghuni yang sah," jelas Yayuk.
Artinya, jika tidak melakukan pengajuan tidak akan dilakukan proses pelepasan rumah.
Sementara warga keberatan karena hanya satu lokasi yang dilepas sedangkan tiga lainnya tidak.
"Kami sudah mengajukan ini lama sekali, sekarang ada yang dilepas tapi hanya satu padahal kita sama," ujar Hamzen, seorang warga penghuni rumah golongan 3.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/hearing-warga-dengan-skpd-surabaya-terkait-pelepasan-rumah-golongan-3_20170609_163701.jpg)