Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Sengketa Tanah Eigendom Surabaya, Wagub Emil dan Wali Kota Cak Eri Ikut Rapat di DPR RI

Wagub Jatim bersama Wali Kota Cak Eri ikut Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama DPR RI bahas polemik sengketa eigendom

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Dokumentasi Pemkot Surabaya 
BERI PENJELASAN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang sidang Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025) soal penyelesaian sengketa tanah Eigendom antara warga Surabaya dengan Pertamina pada rapat di DPR RI. Hadir bersama Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, Eri menyampaikan sejumlah bukti bahwa tanah yang telah menjadi hunian tersebut memiliki alas hak yang jelas dan sejumlah dasar hukum pendukung lainnya. 

Ringkasan Berita:
  • Emil Dardak dan Eri Cahyadi hadir di DPR RI bahas sengketa tanah Eigendom Surabaya.
  • Sengketa berdampak pada 100 ribu warga di 12 ribu bidang tanah yang terblokir BPN.
  • FATWA berharap blokir dibuka agar warga bisa mengurus sertifikat melalui program PTSL.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ikuti rapat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang sidang Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025). 

Dalam rapat itu membahas proses penyelesaian sengketa tanah Eigendom antara warga Surabaya dengan Pertamina pada rapat di DPR RI

Keduanya memberikan dukungan agar masalah yang berlarut tersebut dapat segera diselesaikan.

Polemik sengketa tanah eigendom di Surabaya, Jatim, ini diketahui saat sejumlah warga Surabaya hendak mengurus sertikat tanah.

Tanah yang konon peninggalan Belanda kini diklaim milik PT Pertamina (Persero). Bahkan 18 warga di Wonokromo ditolak mengurus sertifikat.

Baca juga: Sengketa Tanah Eigendom di Surabaya Mencuat Lagi, Belasan Warga Wonokromo Ditolak Urus Sertifikat

Sebelumnya warga Darmo Hill, Keris Kencana hingga warga Gunung Sari juga nasibnya sama.

Dalam surat tersebut disebutkan dugaan kepemilikan lahan oleh BUMN energi di wilayah Wonokitri Surabaya.

Luasnya mencapai l 220,4 hektar dengan kepemilikan SHGB sejumlah 725 dan SHM sebanyak 2.600.

Melalui forum turut menghadirkan Kementerian ATR/BPN RI, anggota DPRD Surabaya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Kepala Kantah Surabaya I, Koordinator FATWA, dan PT Dharma Bhakti Adijaya. 

Melalui keterangan foto yang diunggah melalui akun media sosialnya, Wagub Emil hadir mewakili Pemprov Jawa Timur atas arahan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

100 Ribu Warga Terdampak Sengketa Tanah

Emil menegaskan, pihaknya hadir di sisi kepentingan masyarakat yang terdampak.

Kegiatan ini difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Pemerintah hadir untuk mencari solusi yang memberikan dampak pada ribuan bidang persil tanah di Surabaya tersebut.

"Bersama bapak Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan Walikota Surabaya, duduk bersama segenap perwakilan Forum Aspirasi Tanah Warga (Fatwa) sebelum sesi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPR RI untuk bersama memperjuangkan tanah yang didiami sekitar 100 ribu warga Surabaya di 12 ribu lebih bidang tanah namun terblokir BPN karena adanya klaim aset Pertamina," kata Wagub Emil melalui unggahan foto pada Rabu pagi (19/11/2025).

Baca juga: Cekcok Gara-gara Bahas Sengketa Tanah, Sekdes di Jember Ditusuk Pisau Warga

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved