OTT Pegawai BPN II Surabaya, Beginilah Modus yang Digunakan
Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Staf Seksi Pengukur tertangkap basah dengan uang tunai senilai Rp 8.000.000 di laci dan di atas meja.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Saber Pungli Kota Surabaya telah menangkap seorang bernama Chalidah Nazar (48) yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
Wanita yang bekerja sebagai Staf Seksi Pengukur di Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Surabaya tersebut tertangkap tangan dengan sejumlah barang bukti, antara lain, uang tunai senilai Rp 8.000.000, tiga kuitansi pembayaran PNPB, tiga lembar Surat Perintah Setor (SPS), 12 berkas pemohon, dan sebuah buku tabungan Bank Jatim berisi rekening dan bukti transaksi.
Baca: Sukses Luncurkan Buku, Si Imut Prilly Latuconsina Kunjungi Surabaya, Tunjungan Plaza Mall Gempar!
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menuturkan, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Chalidah tertangkap basah dengan uang tunai senilai Rp 8.000.000 di laci dan di atas meja.
"Di dalam rekening Bank Jatim juga akan kita cek, agar kami mengetahui apa saja transaksi dan alur penerimaan uang dari pemohon kepada tersangka," tegas Shinto, Minggu (11/6/2017).
Shinto menambahkan, ada empat orang staf lainnya yang juga dibawa ke Polrestabes Surabaya, namun statusnya sebagai saksi.
"Kalau yang saksi pertama Slamet (56) sebagai Kasubsi Tematik dan Potensi Tanah, kedua ada Aris Prasetya (38) sebagai Staf Saksi Ukur, yang ketiga Alvin Nurahman Rivai (21) sebagai PHL Seksi Ukur, dan yang terakhir bernama Bayu Sasmito (33) sebagai PHL Seksi Ukur sekaligus pemegang buku tabungan Bank Jatim," ujar Shinto.
Baca: Nekat Melawan Arus, Ibu Ini Harus Kehilangan Anaknya
Shinto mengatakan, untuk buku tabungan yang dibuat atas nama perseorangan itu digunakan untuk mengakomodir dana yang didapat pemohon untuk mempercepat keluarnya sertifikat tanah.
Dan salah satu syaratnya adalah petak ukur.
Shinto menambahkan, modus yang digunakan pelaku untuk menjerat pemohon adalah dengan meminta uang tambahan pada pemohon agar pengukuran tanah lebih cepat dilakukan.
"Pemohon pengukuran tanah melakukan pendaftaran di loket, selanjutnya akan diberikan Surat Perintah Setoran (SPS) oleh staf atau pegawai BPN sesuai luasan bidang pemohon, dan pembayaran juga dilakukan di loket itu juga," tandas Shinto.
Baca: Dianggap Ada Kriminalisasi Ulama dalam Kasus Habib Rizieq, Begini Kata KH Agus Ali Mashuri
"Dalam proses pengukuran, di sinilah tersangka beraksi dengan cara meminta uang tambahan pada pemohon. Kemudian dikumpulkan jadi satu di rekening Bank Jatim yang mereka sebut rekening taktis itu," tambah Shinto.
Setelah semua dana terkumpul, dana kemudian dibagikan kepada setiap pegawai seksi ukur setiap bulannya.
Tersangka dapat dikenai pasal 11 dan 12 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2001.
"Kami jerat dengan dua pasal dan dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," tutup Shinto.