Polda Jatim Tangkap Pelaku Teror Bom di Gondanglegi, Malang, Alasan Pelaku Meneror Sepele
Anggota Unit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim beserta anggota DF berhasil menangkap seorang pria berinisial MS (24).
Penulis: Sundah Bagus Wicaksono | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Anggota Unit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim beserta anggota DF berhasil menangkap seorang pria berinisial MS (24) pada Sabtu (10/6/2017) sekitar pukul 19.00 di rumahnya, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Pria itu diduga mengirim teror bom kepada Arwan Sarafitoto (54), warga Desa Ganjaran RT. 01/RW. 14 Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Jumat (9/6/2017) sekitar pukul 04.30 WIB.
"Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di Desa Ganjaran RT. 14/RW. 02 Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Kesehariannya dia bekerja sebagai buruh," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada TribunJatim.com, di Mapolda Jatim, pada Minggu (11/6/2017).
Pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan polisi di nomor 08570479xxxx yang digunakannya untuk meneror.
Polisi melakukan penyelidikan dan ditemukan pengguna HP merk Nokia Express Music 5130, lalu saat diselidiki dan interogasi lebih lanjut ternyata pelaku mengaku pemilik HP tersebut serta mengaku menaruh benda yang menyerupai bom tersebut di depan rumah korban (pelapor), akhirnya polisi mengamankannya.
"Motifnya, pelaku dendam terhadap korban, dimana saat pelaku membeli rokok di warung korban, pelaku kekurangan uang sebesar Rp 5 ribu saat membayar, lalu korban terus menagih kekurangannya sehingga menyebabkan pelaku merasa kesal," imbuh Barung.
Dari tangan tersangka diamankan sebuah HP merk Nokia Express Music 5130 dengan IMEI 35829303280131 sebagai barang bukti.
"Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 7 Nomor 15 UU RI Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman (ancaman teror bom)," pungkas Barung.