Mengejutkan, Diringkus Polisi di Rumahnya, Ternyata Dua Wanita Ini Dapat Sabu-sabu dari . . .
Kedua tersangka segera dibawa ke Polsek Jambangan untuk diperiksa lebih lanjut, polisi juga membawa beberapa barang bukti yang diamankan.
Penulis: Sundah Bagus Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepolisian Sektor (Polsek) Jambangan menangkap LP (29) dan MA (22), tersangka pengedar sabu-sabu di Jalan Putat Jaya, Surabaya, Senin (5/6/2017) sekitar pukul 14.30 WIB.
LP merupakan warga Jalan Tambak Asri Surabaya sedangkan MA adalah warga Jalan Putat Jaya Surabaya.
Baca: Program Audisi di China Ini Dinilai Menjiplak Produce 101 Korea Selatan, Semirip Apa Sih?
Hal ini disampaikan Kanit Reskrim Polsek Jambangan, Ipda Agus Eko Widodo kepada TribunJatim.com, Senin (12/6/2017).
"Kami menangkap dua orang wanita pengedar sabu-sabu, LP dan MA, masing-masing kami tangkap di rumahnya," ujar Eko.
Kedua tersangka segera dibawa ke Polsek Jambangan untuk diperiksa lebih lanjut, polisi juga membawa beberapa barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka.
Baca: Polda Jatim Tangkap Pelaku Teror Bom di Gondanglegi, Malang, Alasan Pelaku Meneror Sepele
Barang bukti tersebut adalah sebuah paket sabu-sabu seberat 0.34 gram, sebuah klip plastik sisa sabu 0,19 gram, lima buah klip plastik, dua buah sekrup plastik sedotan, dua buah korek api, dan dua buah tutup botol plastik bekas bong.
Selain itu, diamankan pula selembar kartu ATM BCA, satu unit HP Merk Samsung, satu unti HP merk Samsung J3, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
"Hari Senin (5/6/2017) sekitar pukul 14.30 WIB dilakukan penangkapan tersangka LP di rumahnya dan ditemukan barang bukti sebuah paket sabu seberat 0.34 gram yang rencananya akan dijual ke temannya seharga Rp 400 ribu," terang Ipda Agus Eko Widodo.
"Dari pengakuan LP, barang tersebut didapat dari tersangka MA yang selanjutnya kami menangkapnya di rumah," imbuh Eko.
Baca: Apes, Niat Rampas Handphone, Stang Motor Jambret Ini Malah Nyantol Motor Korban, Akibatnya . . .
Kedua tersangka juga mengaku sudah empat bulan ini bersama-sama mengedarkan sabu-sabu.
"Sabu-sabu tersebut ternyata didapat dari WI, suami MA yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo , dan kini kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak lapas," tambahnya.