Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ini yang Akan Dilakukan DPRD Jatim Jika PT Smelting Tak Hadiri Hearing untuk Ketiga Kalinya

Diketahui pemanggilan PT Smelting ini dilakukan pasca adanya pengaduan sekitar 300 karyawan yang di PHK kepada Komisi E DPRD Jatim beberapa waktu lalu

Penulis: Adeng Septi Irawan | Editor: Dwi Prastika
Istimewa
Suli Daim, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Adeng Septi Irawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak dua kali PT Smelting tak hadiri undangan hearing DPRD Jatim, yaitu pada Jumat (2/6/2017) dan Senin (5/6/2017).

Diketahui pemanggilan PT Smelting ini dilakukan pasca adanya pengaduan sekitar 300 karyawan yang di PHK kepada Komisi E DPRD Jatim beberapa waktu lalu.

Baca: Pegawai DP5A Risau Karena PP 23 tahun 2014, Ada Apa?

Wakil Ketua Komisi E, Suli Daim menegaskan, akan mengambil langkah sesuai aturan tata tertib DPRD Jatim, pasal 16 ayat 2, yaitu pemanggilan pemaksaan terhadap PT Smelting jika sudah mencapai batas maksimum pemanggilan, yaitu sebanyak tiga kali.

"Akan ada pemanggilan paksa jika undangan hearing untuk ketiga kalinya tak ditanggapi oleh PT Smelting," kata Suli saat dikonfirmasi Tribunjatim.com, Selasa (13/6/2017).

Rencananya, hearing yang ketiga kali akan dilakukan pada Kamis (15/6/2017).

Selain mengundang PT Smelting, Disnaker Gresik juga akan dilibatkan dalam proses saling dengar tersebut.

Baca: Lima Girlband Korea Ini Punya Real dan Fake Maknae, Awas Ketipu!

Komisi E, Suli Daim mengatakan, DPRD Jatim tidak ada hubungannya dengan pengadilan industrial.

"Kita lembaga yang menerima aspirasi rakyat untuk menemukan jalan keluar. Kita berbeda dengan ranah hukum industrial yang punya keputusan final dan mengikat. Kita di sini menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat," tutur politisi PAN tersebut.

Sebelumnya, 300 karyawan yang dipecat oleh PT Smelting mengadu ke Komisi E DPRD Jatim.

Para karyawan meminta agar PT Smelting bertanggungjawab atas pemecatan mereka.

Mereka meminta agar PT Smelting memberikan penjelasan terkait pemecatan tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved