Pegawai DP5A Risau Karena PP 23 tahun 2014, Ada Apa?
Seperti halnya yang terjadi pada pelimpahan wewenang SMA/SMK dari kewenangan Pemerintah tingkat Kota/Kabupaten menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi
Penulis: Nurul Aini | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pegawai Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A), tepatnya para penyuluh KB risau, karena wacana mereka ditarik menjadi Pegawai Nasional.
Seperti yang terdapat dalam PP 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan yang berisi kewenangan pemerintahan daerah tersebut memuat beberapa ketentuan kewenangan pemerintah daerah.
Baca: Penerimaan SBMPTN Jalur Bidikmisi UM Aneh, yang Diterima Lebih Banyak dari Kuota
Seperti halnya yang terjadi pada pelimpahan wewenang SMA/SMK dari kewenangan Pemerintah tingkat Kota/Kabupaten menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Kali ini, pegawai DP5A mendatangi Dewan Surabaya.
Mereka menyampaikan kerisauannya jika ditarik menjadi pegawai nasional, mereka belum mendapat kepastian penempatannya.
"Kami takutnya kalau dipindah status jadi pegawai nasional bukan pegawai Pemkot Surabaya lagi, dapat ditempatkan di luar kota, padahal keluarga di sini," kata Pegawai Penyuluh KB, Erni Setyowati, Selasa (13/6/2017).
Baca: Lima Girlband Korea Ini Punya Real dan Fake Maknae, Awas Ketipu!
Di sisi lain, mereka merasa was-was dengan gaji yang mereka peroleh, mengingat APBD tiap daerah tidak sama.
Kedatangan mereka ke Gedung Dewan diterima oleh Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Anugrah Aryadi.
Bertempat di Ruang Badan Pembentuk Perda, para pegawai yang didominasi perempuan tersebut menyampaikan keluhannya.
Baca: Sopir Angkutan di Terminal Joyoboyo Diperiksa Urinenya, Ternyata untuk Ini
Anugrah memahami keresahan pegawai tersebut dan berjanji akan membantu mereka.
"Memang saya paham, mereka orang Surabaya, keluarganya di Surabaya, kan khawatir kalau ditugaskan jauh. Selain itu, pegawai di sini selain gajinya tinggi karena APBD kita mampu juga ada TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) yang cukup besar," kata Anugrah.