Lebaran Masih Dua Minggu Lagi, Posko Pengaduan THR Sudah Terima Satu Aduan
Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah menerima laporan pelanggaran THR. Laporan tersebut berasal dari...
Penulis: Nurul Aini | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah menerima laporan pelanggaran THR.
Laporan tersebut berasal dari sopir angkutan di wilayah Jalan Perak.
Dalam laporan menyatakan perusahaan tidak memberi THR sesuai aturan sebab status kerja sopir yang belum jelas.
Perusahaan tidak memberikan status kerja pada para sopir tersebut, mereka hanya bekerja sesuai permintaan perusahaan.
Baca: BNN Batu Ubah Puskesmas Jadi Tempat Penanganan Pecandu Narkoba
"Sudah ada satu laporan terhap satu perusahaan di Perak, akan kami proses laporannya," kata Irwan Ario Wibowo, Kasie hubungan industrial Disnaker Surabaya pada Selasa (13/6/2017).
Irwan menjelaskan dalam menanggapi sebuah laporan, tim Disnaker akan meninjau langsung apakah benar adanya pelanggaran.
Jika ditemukan pelanggaran seperti yang diatur PP no 77 tahun 2015 tentang pengupahan dan peraturan menteri no 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan, Disnaker akan memprosesnya.
Posko pengaduan THR dibuka sejak awal Ramadhan yakni 29 Mei hingga 24 Juni atau H-1 lebaran.
Baca: Terlibat Cekcok Saat Akan Berhubungan Intim di Semak-Semak, Suami Ini Bakar Tubuh Sang Istri
Pada tahun lalu jumlah pelanggaran pemberian THR tercatat sebanyak 25 kasus.
Pelanggaran yang terjadi meliputi pemberian THR yang terlalu lama dan jumlah THR yang tidak sesuai.
Para pekerja yang merasa haknya dilanggar diminta mengadu pada Disnaker secara tertulis di Posko pengaduan.
Posko pengaduan dibuka di kantor Disnaker Surabaya, jalan Jemursari Timur II no 2 Surabaya.