Terlibat Cekcok Saat Akan Berhubungan Intim di Semak-Semak, Suami Ini Bakar Tubuh Sang Istri
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) merilis kasus tindak pidana pembunuhan seorang suami kepada istrinya sendiri di kantor Bidhumas Mapolda...
Penulis: Sundah Bagus Wicaksono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) merilis kasus tindak pidana pembunuhan seorang suami kepada istrinya sendiri di kantor Bidhumas Mapolda Jatim pada Selasa (13/6/2017).
IR (41) membunuh istrinya sendiri, UA (41) dengan cara dibakar hidup-hidup di sebuah persawahan Desa Kesambenwetan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik pada Rabu (7/6/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera selaku pimpinan rilis kepada para wartawan yang meliput.
Baca: Terminal Joyoboyo Terlihat Sopir Angkutan Berkumpul di Sebuah Tenda, Ternyata Mereka Lakukan Ini
"Kasus pembunuhan ini ada keterkaitannya dengan KDRT yang terjadi antara tersangka dan korban," ujar Barung.
Modusnya, tersangka melakukan perencanaan pembunuhan dengan cara mengajak korban menggunakan sepeda motor ke area persawahan.
"Tersangka mengajak korban bersetubuh di semak-semak, akan tetapi saat pakaian istrinya dibuka terdapat bekas ciuman di dada sebelah kanannya dan terjadilah cek cok," imbuh Barung.
Lalu tersangka menampar dan mencekik korban hingga lemas, selanjutnya tersangka menyiramkan bensin ke sekujur tubuh korban kemudian menyulut rerumputan yang ikut tersiram bensin dengan korek api sehingga membakar tubuh korban.
Tersangka segera kembali ke sepeda motornya dan melarikan diri.
Baca: BNN Batu Ubah Puskesmas Jadi Tempat Penanganan Pecandu Narkoba
"Korban sempat sadar diri dan berdiri serta berteriak meminta pertolongan namun karena api yang menyulutnya terlalu besar korban tidak dapat menahan lalu meninggal di tempat," lanjutnya.
Tersangka berhasil ditangkap atas penyelidikan anggota Polres Gresik di sebuah Masjid, tepatnya di daerah Sleman, Yogyakarta.
Segera tersangka dibawa ke Polres Gresik untuk diperiksa dan selanjutnya di bawa ke Polda Jatim.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa sebuah sandal bekas terbakar milik korban, sebuah ember yang digunakan membawa bensin.
Ada pula bra dan pembalut milik korban yang juga telah terbakar juga seuntai rambut warna hitam milik korban.
Baca: 54 Orang Sopir Periksa Urin, Satu Diantaranya Positif Terindikasi Kandungan Obat-Obatan