Lebaran Tinggal Menghitung Hari, DPRD Jatim Siap Terima Aduan Karyawan yang Belum Terima THR
Komisi E DPRD Jatim membuka posko pengaduan THR dan mempersilakan kepada karyawan perusahaan untuk mengadu apabila tidak menerima THR.
Penulis: Adeng Septi Irawan | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Adeng Septi Irawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lebaran kurang 12 hari lagi, Tunjangan Hari Raya (THR) harus segera diberikan kepada para karyawan perusahaan yang belum mendapatkan.
Moch Eksan, anggota Komisi E DPRD Jatim mengungkapkan pihaknya membuka posko pengaduan THR dan mempersilakan kepada karyawan perusahaan untuk mengadu apabila tidak menerima THR pada Lebaran tahun ini.
"Sebagai wakil rakyat kami siap memperjuangkan hak dan kepentingan rakyat," ujar anggota fraksi Nasdem tersebut saat ditemui di DPRD Jatim, Senin (12/6/2017).
Baca: Lebaran Masih Dua Minggu Lagi, Posko Pengaduan THR Sudah Terima Satu Aduan
Pemberian THR ini telah dijelaskan dalam ketentuan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh pada semua perusahaan.
"Kami tegaskan semua perusahaan mematuhi peraturan tersebut, agar karyawan bisa merayakan Lebaran di kampung halaman dengan nyaman," jelas Moch Eksan.
Posko pengaduan ini menurutnya menjadi bagian penting bagi peran dewan dalam memberikan wadah fasilitas bagi rakyat Jatim.
"Tidak ada alasan lagi perusahaan untuk menunda pemberian THR kepada karyawannya," tuturnya.
Misalnya alasan kondisi ekonomi yang lemah atau hal yang menghalangi pembagian THR ke karyawan.
"Bila ada perusahaan yang tidak memberikan THR, pemerintah harus tegas menindak perusahaan tersebut sesuai peraturan yang berlaku," ungkap Moch Eksan.
Baca: Punya Aduan Soal THR? Disnaker Buka Posko Pengaduan, Ini yang Bisa Kamu Lakukan