Sidang Kasus Pungli PT Akara Multi Karya, Eks Dirut PT Pelindo III: Penentuan Tarif dari Asosiasi
Sidang lanjutan kasus pemerasan oleh terdakwa Dirut PT Akara Multi Karya kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/6/2017).
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus pemerasan oleh terdakwa Dirut PT Akara Multi Karya digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/6/2017).
Dalam agenda pemeriksaan saksi kali ini, dihadirkan empat saksi.
Dari keempat saksi itu, ada mantan Dirut PT Pelindo III, Djarwo Suryanto, dan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Candra Irawan.
Baca: Sidang Kasus Pungli PT Pelindo III Periksa Saksi, Importir Malah Senang Ada PT Akara Multi Karya
Saksi Djarwo Suryanto ditanya mengenai, apakah saat PT Akara Multi Karya dan PT TPS bekerja sama, diketahui oleh PT Pelindo III?
Ia menjawab tidak perlu.
"Karena PT TPS mempunyai domain sendiri ketika melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, jadi tidak perlu persetujuan dari RUPS juga," ungkap Djarwo di depan Majelis Hakim.
Baca: Ada Aksi Saling Serobot Saat Penukaran Uang di Lapangan Kodam Surabaya, Ini yang Akan BI Lakukan
Selain itu, saat ditanyai soal penentuan tarif yang ditetapkan oleh Depo di PT TPS, Djarwo menjawab, tarif tersebut ditentukan oleh Depo itu sendiri, dalam hal ini adalah PT Akara Multi Karya.
"Itu adalah kegiatan yang dikategorikan Depo peti kemas, dan mereka punya asosiasi, dan mereka mempunyai kesepakatan tarif," imbuhnya.
Ia menjelaskan, jadi asosiasi Depo tersebutlah yang mematok tarif.
Djarwo juga mengatakan, sampai saat ini belum ada komplain terkait besaran tarif PT Akara tersebut.
Baca: Ibu Muda Selingkuh Sama Suami Teman Baiknya, Reaksi Tetangga yang Pergoki Aksi Mereka Bikin Malu
Dalam dakwaannya sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Catherine mengatakan, terdakwa Djarwo selaku Dirut PT Pelindo 3 bersama Agusto Hutapea, Rahmat Satria, Firdiat Firman, dan David Hutapea.