Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Operasi Zebra Semeru 2025 di Ponorogo, Berikut 7 Poin Sasaran Pelanggaran Lalu Lintas

Operasi Zebra Semeru 2025 digelar 14 hari di Ponorogo, 7 pelanggaran lalu lintas ini jadi fokus utama

Humas Polres Ponorogo
OPERASI ZEBRA - Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo di Mapolres Ponorogo, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, saat menyematkan pita kepada anggota tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, Senin (17/11/2025). Selama dua pekan, Polres Ponorogo bakal menggelar Operasi Zebra Semeru 2025, mulai Senin (17/11/2025) sampai Minggu (30/11/2025).  

Ringkasan Berita:
  • Operasi Zebra Semeru 2025 digelar 17–30 November dengan melibatkan 75 personel Polres Ponorogo.
  • Ada 7 sasaran utama, termasuk helm SNI, handphone saat berkendara, hingga pengendara di bawah umur.
  • Penindakan dilakukan dengan tilang manual maupun ETLE untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan lalu lintas.

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Polres Ponorogo bakal menggelar Operasi Zebra Semeru 2025, mulai Senin (17/11/2025) sampai Minggu (30/11/2025) selama dua pekan.

Operasi Zebra Semeru 2025 dimulai dengan gelar pasukan. 

Gelar pasukan digelar di Mapolres Ponorogo, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim.

Ada 75 anggota yang diterjunkan untuk Operasi Zebra Semeru 2025 yang digelar selama 2 pekan. “Ada 7 sasaran untuk Operasi Zebra Semeru 2025,” ungkap Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma, Senin pagi.

Untuk Operasi Zebra Semeru 2025, jelas dia, ada 7 poin dari atensi pimpinan. Pertam adalah pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.

Baca juga: Besok Operasi Zebra Semeru 2025 di Bangkalan Madura Dimulai, Sasar 8 Pelanggaran

7 Sasaran Operasi Zebra Semeru 2025

“Jadi masyarakat bisa mengecek ketika berkendara menggunakan helm SNI atau tidak. Jadi warga harus atensi juga,” kata AKP Dewo.

Poin kedua adalah jangan menggunakan handphone saat berkendara. Baik itu saat menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Bisa disampaikan rekan-rekan media kepada masyarakat harus menyimpan hendphone saat berkendara,” tambah AKP Dewo saat dikonfirmasi.

Baca juga: Tindaklanjut Pemkab Ponorogo Atas Kabar 138 ASN Dimutasi Sebelum Bupati Kang Giri Ditangkap KPK

Lalu poin ketiga pengendara jangan melawan arus. Juga tidak boleh berboncengan lebih dari satu dan di bawah umur (17 tahun ke bawah). 

Penindakan

“Banyak yang mengendarai kendaraan dibawah umur jadi nanti kita himbau, kita lakukan operasi di jalanan, umur berapa saja yang boleh kita himbau,” urainya.

Selanjutnya adalah berkendara dibawah pengaruh alkohol. Lalu Melebihi batas kecepatan. 

“Tentu akan kita tindak tegas terukur. Itu tujuh poin penting,” papar AKP Dewo saat dikonfirmasi Tribunjatim Network setelah gelar pasukan.

AKP Dewo menyatakan bahwa ada 75 personel yang disiapkan terkait operasi zebra semeru. Untuk tilang nanti tilang manual maipun etle diterapkan.

“Mulai tanggal 17 sampai 30 november, 14 hari,” pungkasnya.

TO ops zebra 7 point :

1. Tidak pakai helm SNI / R4 tdk pakai safetybelt
2. Gunakan handphone saat berkendara
3. Melawan arus
4. Berboncengan lbh dr satu
5. Dibawah umur
6. Berkendara dibwh pengaruh alkohol
7. Melebihi batas kecepatan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved