Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

MUI Peringati Menteri Pendidikan Terkait Dihilangkannya Mata Pelajaran Pendidikan Agama

Program Pendidikan Pengembangan Karakter (PPK) sudah diterapkan di beberapa sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy...

Tribunnews.com
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Prof Muhadjir Effendy 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Program Pendidikan Pengembangan Karakter (PPK) sudah diterapkan di beberapa sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan pendidikan agama tetap dipelajari bersama PPK.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tentang idenya mengangkat PPK dan terkesan mengesampingkan pendidikan agama di sekolah.

Baca: Pendidikan Pengembangan Karakter Mulai Diterapkan di Sekolah, Hilangkah Pendidikan Agama?

Apalagi alasannya nilai agama di rapor siswa akan diambil dari pendidikan di Madrasah Diniyah, masjid, pura, atau gereja.

"Gagasan tersebut jelas bertentangan dengan UU Nomor 20 TAHUN 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 12 (1) butir a," ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid, Rabu (14/6/2017).

Zainut menjelaskan UU tersebut mengamanatkan peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.

Selain itu regulasi tersebut meminta semua siswa diajarkan oleh pendidik yang seagama.

"Dalam UU ini jelas ditegaskan bahwa kewajiban memberikan pendidikan agama itu pada setiap Satuan Pendidikan," ungkap Zainut.

Baca: Tolak Kebijakan Mendikbud Sekolah 5 Hari, Ribuan Ulama dan Guru NU di Pasuruan Turun ke Jalan

Pengertian Satuan Pendidikan dalam UU ini sebagaimana tertulis dalam Ketentuan Umum adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

"Jadi setiap siswa yang menempuh pendidikan baik itu di jalur formal, nonformal maupun informal itu berhak mendapatkan pendidikan agama, dan sekolah wajib memberikan pendidikan agama kepada siswa bahkan," kata Zainut.

MUI pun meminta kepada Mendikbud untuk lebih bijak dalam mengeluarkan pernyataan.

Apalagi kata Zainut hal itu menyangkut yang sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan.

"Lebih bagus Pak Menteri fokus bekerja menyiapkan anak didik lebih berprestasi. Daripada terjebak pada polemik yang tidak produktif," pesan Zainut.

Baca: Komisi B DPRD Jatim Desak Pemprov Pantau Rutin Harga Bahan Pokok Aman Sampai Lebaran

Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul MUI: Penghapusan Pendidikan Agama di Sekolah Melanggar Aturan

(Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar Pratama)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved