Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jelang Buka Puasa, Pria ini Ini Malah Bawa Sabu, Begini Nasibnya

Seorang kakek, Yahya (61), warga Desa Pamorah, Kecamatan Tragah, Bangkalan, diketahui membawa satu poket narkotika jenis sabu-sabu ketika sejumlah ang

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Ahmad Faisol
Yahya (61), warga Desa Pamorah, Kecamatan Tragah bersama barang bukti berupa satu poket sabu usai ditangkap Satnarkoba Polres Bangkalan sabu menjelang waktu Buka Puasa, di Jalan Raya Desa/Kecamatan Tragah, Kamis (15/6/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Seorang kakek, Yahya (61), warga Desa Pamorah, Kecamatan Tragah, Bangkalan, diketahui membawa satu poket narkotika jenis sabu-sabu ketika sejumlah anggota Satnarkoba Polres Bangkalan menghentikan laju motornya, di Jalan Desa/Kecamatan Tragah, menjelang waktu Buka Puasa, Kamis (15/6/2017).

Kala itu, Yahya bersama temannya, Saeri dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor. Keduanya tidak menyangka bahwa polisi membuntuti dan akhirnya menghentikan laju motornya.

"Saat kami hendak menggeledah mereka, namun Saeri kabur menggunakan sepeda motor. Kami masih memburunya," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha, Jumat (16/6/2017).

Dalam penggeledahan di tubuh Yahya, polisi menemukan bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan sabu dengan berat kotor 0,16 gram. Bungkusan itu dimasukkan ke sedotan berwarna putih.

AKBP Anissullah M Ridha menjelaskan, penangkapan Yahya menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa tersangka bersama Saeri tengah membawa narkoba dalam perjalanan pulang.

Baca: Tim Labfor Teliti Instalasi Listrik Kantor BPJS

"Informasi tersebut lantas kami tindak lanjuti dengan melakukan pengejaran dan menghentikan motor mereka. Ternyata benar, ada satu poket diduga berisi sabu di pakaian tersangka," jelas Anis.

Selain mengejar Saeri yang kini telah menjadi target operasi, polisi juga tengah mengembangkan kasus kepemilikan sabu dengan tersangka Yahya.

"Kami terus kembangkan, dari mana sabu itu diperoleh. Tersangka adalah pemakai," pungkasnya.

Atas kepemilikan sabu itu, Yahya terancam hukuman minimal lima tahun penjara. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang - undang RI Nomor 35 Tahun 2009 terkait kepemilikan narkoba. (Surya/Ahmad faisol)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved