Pelajar ini Iklankan Motor Curian, Ini Akibatnya. . .
Entah karena masih anak - anak atau memang tidak sadar jika upaya menawarkan sepeda motor hasil curiannya lewat Facebook. Pelakunya adalah MW (17) pe
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Entah karena masih anak - anak atau memang tidak sadar jika upaya menawarkan sepeda motor hasil curiannya lewat Facebook.
Pelakunya adalah MW (17) pelajar asal Desa Centini RT 02 RW 03, Kecamatan Laren Lamongan, Jawa Timur.
Niat pelaku itu bermula pada Rabu (14/6/2017) pukul 07. 30 WIB pelaku berada di rumah kakeknya di Desa Parengan Kecamatan Maduran.
Pelaku melihat sepeda motor Honda Supra Fit warna biru hitam nopol S 2790 KX terparkir di depan rumah yang ada di seberang warung dengan kunci masih menempel.
Melihat itu timbul niat pelaku untuk mencuri dan pelaku mendekati sepeda motor ini dan membawa kabur menuju SMPN 2 Laren.
Baca: Pelaku Penodongan Dihajar Warga, Satu Pelaku Berhasil Melarikan Diri
Di tempat ini MW melepas plat nomor depan dan belakang dan meninggalkan sepeda motor itu di samping SMPN Laren.
Uniknya, Jumat (16/6) pukul 05.00 WIB motor di iklankan oleh pelaku di Facebook. Usaha MW mendapat respon, dan ditawar Rp1, 2 juta. Namun tidak jadi dan selanjutnya sepeda motor tersebut akan ditukar deng an HP Xiomi.
Sepakat, pukul 14.00 WIB, pelaku menuju tempat yang ditentukan oleh orang yang akan menukar HP dengan sepeda motor hasil curian itu.
Pelaku mengajak temannya, SF untuk mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut. Sedangkan MW mengendarai sepeda motor Kharisma yang dibawa pelaku dari rumah menuju jembatan Kendal.
Senjata makan tuan, tepat melintas di jembatan, MW pada saat di jembatan bersama temannya diamankan anggota Polsek Maduran.
Selain korban diamankan, motor milik korban Edy Yusuf warga Karangrejo Karanggeneng juga diamankan sebagai barang bukti.
"Kasusnya ditangani Unit PPA. Karena pelaku masih anak - anak," kata Kasubag Humas AKP Suwarta.
Dengan ancaman kurang dari 7 tahun sehingga wajib diupayakan deversi (pasal 7 UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak).
Ttidak dilakukan penahanan dan meminta penelitian Bapas untuk di Deversi.(Surya/Hanif Manshuri)