71 Napi Rutan Situbondo Diusulan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
Sebanyak 71 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo, diusulkan untuk mendapat remisi hari Raya Idul Fitri tahun 2017.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM,SITUBONDO - Sebanyak 71 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo, diusulkan untuk mendapat remisi hari Raya Idul Fitri tahun 2017.
Pengajuan remisi 71 warga binaan tersebut, karena mereka sudah berhak untuk mendapatkan remisi.
"Untuk sisanya sebanyak 36 orang napi belum diusulkan karena belum memenuhi syarat," ujar Eka Priyatna Kepala Rutan Situbondo, kepada TRIBUNJATIM.COM.
Menurutnya, sampai saat ini warga binaan yang ada di Rutan Situbondo, baik titipan maupun tidak berjumlah 201 orang.
"Jumlah Napinya ada sebanyak 107 orang, sedangkan tahanan titipan berjumlah sebanyak 94 orang," katanya.
Bagi napi yang diusulkan remisi ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, diantaranya napi harus berkelakuan baik dan menjalani masa tahanan selama enam bulan.
Saat disinggung terkait napi yang terjerat kasus tindak pidana korupsi, Eka Priyatna mengaku ada seorang napi yang diusulkan mendapatkan remisi yang bernama Imron Rasyidi.
Baca: Sidak Parcel, Polisi Temukan Makanan Kadaluarsa dan Rusak di Pasuruan
Untuk napi yang terjerat kasus korupsi, proses pengajuannya tidak mudah. Sebab selain napi harus berkelakuan baik dan menjalani masa tahanan selama enam bulan, napi korupsi juga harus membayar uang pengganti dan denda serta memiliki surat keterangan justin calobirasi atau bersedia mengungkap jaringan korupsi.
Sedangkan untuk kasus narkoba, persyaratan mendapatkan remisi meereka tidak sama dengan kasus korupsi.
" Yang membedakan kalau napi korupsi harus membayar uang pengganti dan denda, sedangkan untuk napi narkoba tidak ada," pungkasnya. (Surya/Izi hartono)