Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidak Parcel, Polisi Temukan Makanan Kadaluarsa dan Rusak di Pasuruan

Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan sidak ke sejumlah tempat pernjualan parcelan dan pusat perbelanjaan di Kota Pasuruan, Senin (19/6/2017) sia

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
surya/Galih Lintartika
Petugas melakukan sidak di supermarket Pasuruan, Senin (19/6/2017) 

 TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan sidak ke sejumlah tempat pernjualan parcelan dan pusat perbelanjaan di Kota Pasuruan, Senin (19/6/2017) siang.

Hal itu dilakukan sebagai langka pencegahan dan antispasi makanan dan minuman kadaluarsa atau rusak agar tidak terjual ke para konsumen.

Sidak dilakukan sekitar pukul 11.00. Polisi menyasar sebuah pusat perbelanjaan dan penjualan parcel di kawasan Pasar Kebonagung. Hasilnya, luar biasa. Polisi mengamankan beberapa makanan dan minuman yang kadaluarsa dan bahkan tidak ada tanggal kadaluarsanya.

Selain itu, polisi juga mengamankan makanan dan minuman yang kemasannya rusak dan sangat tidak layak untuk dijual.

Kasatreskrim Polres Kota AKP Riyanto mengatakan, pemeriksaan dan pengecekan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Ada beberapa laporan masuk bahwa, sejumlah toko di Kota Pasuruan ini menjual barang – barang yang kadaluarsa.

“Ternyata memang benar, ada beberapa keganjalan. Kami juga temukan gula yang dijual per 1 kg, tapi saat ditimbang beratnya tidak sampai 1 kg, “ katanya.

Dia menjelaskan, ada juga barang yang tidak disertai dengan kelengkapan perusahaan yang menjual, tanggal kadaluarsa dan sebagainya. Dia menjelaskan, barang – barang itu langsung diamankan ke Polres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Sementara pemilik toko kami mintai keterangan, sembari menunggu pemasok barang ke toko yang bersangkutan. Kalau semisal dalam pemeriksaan kami temukan keganjalan, maka terpaksa yang bersangkutan akan kami tindak sesuai dengan undang – undang yang berlaku,” jelasnya.

Baca: Perkembangan Pelanggaran Pasar Grosir Ilegal, Disperindag keluarkan SP 3

Terpisah, Salah satu petugas Disperindag Kota Pasuruan, Sony Agus Priyanto mengatakan, sebuah produk yang berkualitas dan layak jual itu, ketika barang yang dijual dilengkapi dengan nama produknya, tanggak kadaluarsa, kemasannya rapi dan masih banyak lagi.

“Kalau saya meihat disini, banyak makanan dan minuman yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan standarisasinya. Wajar, dan hal ini harus ditindak lanjuti,” pungkasnya.(Surya/Galih Lintartika)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved