Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perkembangan Pelanggaran Pasar Grosir Ilegal, Disperindag keluarkan SP 3

Ditemukan bahwa ketiga pasar melakukan transaksi jual beli secara grosir padahal penjualan secara grosir hanya diperbolehkan dilakukan pasar Induk.

Penulis: Nurul Aini | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TribunJatim.com/Nurul Aini
Aktivitas pedagang Pasar Tanjungsari 47 Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengatakan, tiga pasar yang melanggar aturan akan mendapat Surat Peringatan ketiga hari ini.

Ketiga pasar yang dimaksud ialah Pasar Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36 dan Pasar Dupak.

"Sudah mengeluarkan SP dua kali. Berikutnya SP ketiga kalau dalam 14 hari tidak ada perkembangan maka akan dibekukan dan Bantib," jelas Arini Pakistyaningsih, Senin (19/6/2017).

Baca: Diminta Pindah ke Pasar Induk Osowilangon, Pedagang buah pasar Tanjungsari Balik Kritik Pemkot

Ketiganya pasar buah yang memegang ijin pasar lingkungan.

Ditemukan bahwa ketiga pasar melakukan transaksi jual beli secara grosir padahal penjualan secara grosir hanya diperbolehkan dilakukan pasar Induk.

Selain itu jarang antara ketiga pasar terlalu dekat dilihat dari aturan zonasi pasar padahal ketiganya menjual komoditi yang sama yakni buah.

Arini menyatakan telah melakukan penertiban sesuai prosedur yang terdapat dalam SOP penertiban.

"Kami lakukan sesuai SOP itu pasti. Jadi lihat saja sekarang masih tahap akan dikeluarkan SP ketiga," jelas Arini.

Baca: Kasus Pasar Grosir Ilegal, Kepala Dinas Perdagangan : yang Jelas Tanjungsari Berizin

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved