Tiga Pasar di Tanjungsari Lakukan Pelanggaran, DPRD Surabaya Minta Ini ke Disperindag
Soal kasus tiga pasar di Tanjungsari Surabaya yang menyalahi aturan dagang, DPRD Surabaya minta ini pada Disperindag.
Penulis: Nurul Aini | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mazlan Mansyur meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) segera menyelesaikan kasus tiga pasar di Tanjungsari Surabaya yang menyalahi aturan dagang.
Mazlan mengatakan, kasus ini sudah terlalu lama sehingga dibahas di lingkungan Komisi B.
Bahkan dalam pembahasannya sempat mengundang akademisi sebagai ahli hukum dan ekonomi.
Mazlan menegaskan Komisi B memiliki banyak pengaduan lain yang harus dikerjakan selain kasus Pasar Tanjungsari.
"Ini kan sudah terlalu lama dibahas di sini, masalah masyarakat bukan cuma ini. Segeralah diselesaikan supaya kami bisa bahas yang lain-lain," ungkap Mazlan di ruang Komisi B, Senin (19/6/2017).
Baca: Perkembangan Pelanggaran Pasar Grosir Ilegal, Disperindag keluarkan SP 3
Setelah melalui berbagai pertimbangan dalam rapat, forum telah menyepakati bahwa ketiga pasar melanggar aturan transaksi jual beli.
Maka, langkah selanjutnya menunggu Disperindag mengeluarkan SK pembekuan dalam jangka 14 hari paska SP 3 dikeluarkan.
"Disperindag bilang SP 3 keluar hari ini, 14 hari lagi SK pembekuan kalau dibutuhkan akan bantib ke Satpol PP," kata Mazlan.
Sementara, kepala Satpol PP Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan siap jika Disperindag mengajukan bantib pada lembaganya.
"Pokoknya dilakukan dengan prosedur yang benar, tentu kami akan bertugas. Siap jika ada bantib," ujar Irvan.
Irvan mengungkapkan agar Disperindag menindak pasar yang melanggar dengan prosedur yang benar agar ketika Satpol PP melakukan penertiban, tidak dituntut balik.
Baca: Diminta Pindah ke Pasar Induk Osowilangon, Pedagang buah pasar Tanjungsari Balik Kritik Pemkot