Kepergok Selundupkan Sabu-sabu di Gagang Koper, Pria Ini Divonis 10 Tahun Penjara
Moh Ariyanto hanya bisa tertunduk lemas ketika majelis hakim memvonis dirinya dengan pidana kurungan 10 tahun penjara.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Moh Ariyanto hanya bisa tertunduk lemas ketika majelis hakim memvonis dirinya dengan pidana kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/6/2017).
Vonis yang dibacakan lebih ringan daripada tuntutan sebelumnya yaitu 14 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Moh Ariyanto berawal saat ia terbang dari Malaysia menuju Indonesia menggunakan pesawat terbang.
Baca: Polisi Tembak Mati Perampok Nasabah Bank, Ini Kronologinya
Saat mendarat di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Minggu (18/12/2016), petugas bea dan cukai menangkap Ariyanto karena kepergok membawa dua plastik berisi sabu-sabu seberat 415 gram yang disembunyikan di gagang koper berwarna hijau yang ia bawa.
Selanjutnya, petugas bea dan cukai menyerahkan terdakwa kepada Ditresnarkoba Polda Jatim.
Menurut pengakuan terdakwa, sabu-sabu yang ia bawa dari Malaysia tersebut adalah milik Satuman yang sampai saat ini masih DPO, dan rencananya akan diberikan kepada istri Satuman yang berada di Jember melalui Sudiyanto.
Berdasarkan laporan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 415 gram, KTP, paspor atas nama Moh Ariyanto, koper hijau, dan handphone.
Terdakwa terjerat pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Jelang Buka Puasa, Pria ini Ini Malah Bawa Sabu, Begini Nasibnya