Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPK Kirim Surat Tolak Hadirkan Miryam S Haryani, Pansus Hak Angket: Isinya Melecehkan

KPK menolak menghadirkan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani pada rapat pansus hak angket (KPK) Miryam sendiri kini berstatus sebagai tahan

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Ilustrasi KPK 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - KPK menolak menghadirkan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani pada rapat pansus hak angket (KPK)

Miryam sendiri kini berstatus sebagai tahanan KPK.

KPK pun memberikan bentuk penolakan tersebut dalam bentuk surat jawaban untuk DPR.

Melihat hal ini, Panitia Khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menempuh proses hukum terhadap KPK.

Mereka menilai, KPK bersikap arogan dalam hal ini.

Baca: Cuaca Surabaya Diprakirakan Cerah Berawan, Suhu Mencapai 34 Derajat Celcius pada Siang Hari

Terutama jika melihat poin nomor dua surat KPK, yang menyebutkan upaya menghadirkan Miryam dalam pansus dikualifikasikan sebagai suatu tindakan yang mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Sejumlah anggota pansus merasa keberatan.

Pertimbangan untuk menyeret KPK ke jalur hukum pun akan dibahas dalam rapat internal pansus.

"Itu nanti perlu kami diskusikan lagi di rapat internal karena ini baru pemanggilan pertama. Meski bisa dikategorikan pelecehan terhadap parlemen tapi saya menilai kita masih bisa kasih kesempatan pada KPK," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska seusai rapat pansus pada Senin (19/6/2017).

Isi surat tersebut pertama disinggung oleh Anggota Pansus dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang.

Menurut dia, poin nomor dua tersebut mengarah pada pelecehan terhadap parlemen (contempt of parliament).

Menurut Junimart, kerja pansus dijamin oleh konstitusi dan mekanisme pemanggilan Miryam telah tercantum dalam Pasal 204 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR DPD, dan DPRD (UU MD3).

Pansus, sambung dia, berwenang dan bisa memanggil siapapun.

Baca: Ronaldo Akan Hengkang dari Real Madrid, Ini 5 Klub yang Dirumorkan Jadi Rujukan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved