Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Panitia Khusus Hak Angket Usul Penahanan Anggaran ke ke KPK dan Polri

Hal itu diungkapkannya menyusul sikap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang juga enggan membantu untuk membawa paksa Miryam ke pansus angket.

TRIBUNNEWS.COM
Miryam S Haryani e-KTP 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - KPK dikabarkan tak memberi ijin Miryam S Haryani untuk mengikuti rapat panitia khusus (pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mendengar hal itu, seorang anggota pansus, yakni Mukhamad Misbakhun mengusulkan penahanan anggaran Kepolisian dan KPK untuk 2018 jika tak mematuhi perintah undang-undang untuk membantu kerja pansus.

Hal itu diungkapkannya menyusul sikap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang juga enggan membantu untuk membawa paksa Miryam ke pansus angket.

Padahal, menurut Misbakhun, aturan mengenai pemanggilan paksa telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Baca: Ternyata Ini Alasan Vicky Prasetyo Maju Pilkada Kota Bekasi

"Apabila mereka tidak menjalankan apa yang menjadi amanat UU MD3 maka DPR mempertimbangkan, saya meminta komisi III mempertimbangkan pembahasan anggaran untuk Kepolisian dan KPK (tak dilakukan)," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

"Di ruang lingkup pansus sudah kami bicarakan dan untuk mulai mempertimbangkan itu," sambung dia.

Ia mencontohkan, parlemen Amerika Serikat memiliki instrumen polisi parlemen yang salah satu tugasnya memanggil paksa pihak yang diminta parlemen.

Namun, parlemen Indonesia tak memiliki instrumen tersebut sehingga satu-satunya alat dan instrumen yang ada adalah Kepolisian.

"Jadi saya meminta pada pihak Kepolisian terutama Kapolri berhati-hati dalam memberikan statement ini," tutur Politisi Partai Golkar itu.

Baca: KPK Kirim Surat Tolak Hadirkan Miryam S Haryani, Pansus Hak Angket: Isinya Melecehkan

Namun, ia membantah jika usulan tersebut merupakan ancaman kepada Kepolisian dan KPK.

"Kami enggak mengancam apa-apa. Kami menggunakan kewenangan kami," kata Misbakhun.

Adapun saat ditanyakan bagaimana terkait dana operasional Kepolisian dan KPK pada 2018, Anggota Komisi XI DPR itu tak berkomentar panjang.

"Pasti akan ada jalan keluarnya," katanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved