Sebanyak Seribu Lebih Napi Jatim Tak Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, Ternyata Ini Syaratnya
PLT Kakanwil Kemenkumham Jatim, Ajar Anggono mengungkapkan syarat untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Total 12.196 napi dari 39 Rutan dan Lapas yang ada di Jawa Timur mendapat remisi khusus Idul Fitri 1438 H.
Remisi khusus adalah remisi yang hanya diberikan saat hari besar keagamaan dan sesuai agama yang dianut.
Berdasarkan data dari Kemenkumham Jatim, jumlah napi di Jawa Timur sebanyak 14.016 orang.
Sementara yang belum memenuhi syarat mendapat remisi berjumlah 1.820.
Baca: Lukisan Fotonya Dipasang Sejajar Gubernur DKI Jakarta yang Pernah Menjabat, Ahok Dirindukan Netter
PLT Kakanwil Kemenkumham Jatim, Ajar Anggono mengungkapkan syarat untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.
Syaratnya yaitu napi beragama islam, berkelakuan baik, dan menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan.
Ia juga menuturkan, pemberian remisi ini sekaligus untuk mengurangi over capacity yang sedang dialami seluruh lapas dan rutan di Jawa Timur.
"Lapas dan rutan di Jawa Timur ini sudah over crowded hingga 199 persen, nilainya itu hampir dua kali lipat," imbuhnya saat sambutan pemberian remisi secara simbolis di Lapas Klas II A, Sidoarjo, Kamis (22/6/2017).
Baca: Tanyakan Apa yang Salah dari Suka Sesama Jenis, Selebgram Ini Dibilang Netizen Norak