Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gedung Grahadi Surabaya Dibakar

Berkas Kasus Perusakan dan Pembakaran Gedung Grahadi Surabaya Sudah sampai di Kejaksaan

Kejari Surabaya menerima 6 SPDP dari penyidik kepolisian terkait perusakan sejumlah fasilitas, termasuk Gedung Negara Grahadi

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
MENUNDUKKAN KEPALA - Polrestabes menetapkan puluhan ini sebagai tersangka atas insiden kerusuhan yang terjadi di Surabaya sejak 29-30 Agustus. Mereka disangkakan berbagai pasal tindak pidana. Kejaksaan Negeri Surabaya menerima enam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian terkait perusakan sejumlah fasilitas, termasuk Gedung Negara Grahadi. 

Poin Penting : 

  • Berkas Para pelaku terduga kerusuhan saat demo di Surabaya sudah sampai di Kejaksaan Negeri Surabaya
  • Kejaksaan Negeri Surabaya menerima enam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari kepolisian terkait perusakan sejumlah fasilitas, termasuk Gedung Negara Grahadi
  • Enam SPDP tersebut hanya sebagian dari total 35 orang yang telah diamankan polisi sejak kerusuhan pecah

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Proses hukum atas unjuk rasa berbuntut kerusuhan di Surabaya mulai bergerak ke meja hijau.

Kejaksaan Negeri Surabaya menerima enam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian terkait perusakan sejumlah fasilitas, termasuk Gedung Negara Grahadi.

Kasi Pidum Kejari Surabaya, Nur Kholis, membenarkan pihaknya sudah menerima enam SPDP itu.

“Benar, ada enam SPDP yang masuk. Saat ini masih tahap penyidikan di kepolisian,” ujarnya ketika diwawancara.

Enam SPDP tersebut hanya sebagian dari total 35 orang yang telah diamankan polisi sejak kerusuhan pecah.

Baca juga: Buru Dalang Kerusuhan, Polisi Surabaya Tambah 2 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi

Artinya, masih ada puluhan berkas perkara lain yang dalam waktu dekat diperkirakan menyusul ke kejaksaan.

Pantauan di lapangan, Gedung Negara Grahadi yang menjadi titik sasaran perusakan sudah tampak kembali dipasangi pagar pembatas. Perbaikannya ditaksir Rp 9 miliar.

Sementara kondisi Polsek Tegalsari yang juga menjadi sasaran amuk massa, kini dititupi seng-seng.

Nur Kholis mengaku belum bisa menjelaskan lebih detail terkait SPDP. Pihaknya masih menunggu seluruh berkas masuk. Setelah itu akan diteliti agar proses hukum berjalan sesuai aturan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved