Pansus Tunggu Skema Penurunan Pajak RHU dari Pemkot Surabaya
Seperti dikatakan anggota Pansus Pajak Daerah, Adi Sutarwijono, hingga saat ini belum ada skema pasti dampak penurunan pajak.
Penulis: Nurul Aini | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pansus Pajak Daerah menunggu skema penurunan pajak Rumah Hiburan Umum (RHU) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebagai inisiator penurunan tersebut.
Dalam hal ini, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan harus menghitung sejauh mana penurunan pajak RHU mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seperti dikatakan anggota Pansus Pajak Daerah, Adi Sutarwijono, hingga saat ini belum ada skema pasti dampak penurunan pajak.
Ia berharap Pemkot dapat memberi skema penurunan sebagai acuan Pansus mengambil keputusan.
"Kita minta skema penurunan dari Pemkot sebagai inisiator, supaya diketahui kalau nanti itu diturunkan dengan potensi yang ada sekarang PAD akan turun, naik atau tetap," kata Awi sapaan Adi Sutarwijono.
Baca: Forum Pemuda Surabaya Demo Tolak Rencana Penurunan Pajak Hiburan Umum, Apa Pertimbangannya?
Belum adanya skema penurunan tersebut membuat pembahasan bab pajak RHU dilompati dan membahas bab berikutnya.
Meski demikian, dalam penilaian pribadi politisi PDI Perjuangan tersebut, penurunan RHU justru memungkinkan kenaikan PAD.
Hal tersebut karena telah disahkannya Perda Pajak Online yang memungkinkan naiknya distorsi laporan pajak.
"Dengan format yang ada sekarang, karena adanya Perda Pajak Online, penurunan pajak RHU otomatis PAD akan naik berlipat-lipat karena potensi distorsi laporan dengan yang ada bisa ditekan," jelas Wakil Ketua Komisi A tersebut.
Penurunan pajak RHU meliputi berbagai jenis RHU seperti karaoke, panti pijat hingga kontes kecantikan.
Penurunan rencananya bervariatif, yaitu berkisar 10-20 persen.