Ditinggal Mudik Penghuni Kamar, Dua Pemuda Nekat Curi TV Tetangga Kosnya
Dua orang pencuri televisi di sebuah rumah kos digelandang polisi ke Polsek Sukomanunggal Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua orang pencuri televisi di sebuah rumah kos digelandang polisi ke Polsek Sukomanunggal Surabaya.
"Pada tanggal 2 Juli 2017, ada laporan pencurian di kamar kos yang berada di Jalan Tanjungsari 4 nomor 17 Surabaya," ujar Iptu Misdianto, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, Senin (3/7/2017).
Pria asal Gresik itu mengaku pada polisi kehilangan televisinya pada hari Sabtu (2/7/2017) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Kami telah mengamankan dua pelaku bernama DN (28) dan SUN (29) setelah memperoleh laporan dari korban, jadi korban ini datang beserta para pelaku dan rekannya," lanjutnya.
Baca: Waduh, Kaca Sebuah Restoran Dipecahkan Oleh Orang Tak Dikenal Diduga Menggunakan Gotri
Keduanya nekat melakukan aksi di rumah kos yang ditempati SUN yaitu di Jalan Tanjungsari Gang 4 Nomor 17, Sukomanunggal, Surabaya.
"Dua kekasih ini memang sebelumnya sudah janjian akan melakukan tindak pencurian di rumah kos si wanita, dan malam Minggu kemarin itulah keduanya melancarkan aksi," ujar Misdianto.
Misdianto menuturkan pelaku berinisial DN berperan sebagai eksekutor dengan cara membuka paksa kunci gembok kamar kos milik pelapor yang saat itu sedang ditinggal mudik, sedangkan SUN mengawasi tkp dan bertugas memberitahu bila ada orang.
Namun, aksi kedua tersangka terpergok Jaftar Sodik (37), seorang satpam setempat.
Baca: Sepasang Kekasih yang Mengaku Sudah Menikah Kedapatan Mesum, Mereka Bungkam Ketika Ditanya . . .
"Aksinya diketahui satpam karena mendengar suara gaduh pada saat kedua pelaku keluar membawa barang bukti berupa sebuah televisi merek Polytron warna putih berukuran 24 inchi dan kedua terlapor diamankan ke polsek," imbuh Misdianto.
Atas tindakannya tersebut, kedua pelaku jadi tahanan Polsek Sukomanunggal dan dikenakan tindak pidana pencurian disertai pemberatan (curat) sesuai pasal 363 KUHP dengan hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
Baca: Iri Lihat Tetangga Beli Barang Mewah, Wanita Ini Ajak Dua Menantunya Mencuri di Pusat Perbelanjaan