Mencoba Kirim Obat Keras Seharga Rp 1 Miliar, Tiga Orang Diringkus Polisi
Sebanyak 16 paket obat keras seharga 1 M dirampas Polrestabes Surabaya yang dikemas dalam 15 karung besar.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 16 paket obat keras seharga 1 M dirampas Polrestabes Surabaya yang dikemas dalam 15 karung besar.
Karung-karung tersebut berisi sekitar 404.800 butir obat carnophen yang disebutkan sebagai obat keras.
Obat tanpa ijin BPOM ini diamankan polisi saat datang dari sebuah jasa pengirimiman ekspres dari Semarang ke Surabaya tepatnya di Stasiun Semut Surabaya.
"Kita sita 16 koli (paket). Kalau ditotal 408.800 butir," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard M Sinambela saat rilis kasus di depan gedung reserse kriminal, Selasa (18/7/2017).
Baca: Kirim Obat Keras Ilegal, Tiga Orang Ini Masukkan Produknya ke Kardus Merek Sandal
Obat keras yang kerap digunakan untuk penenang tersebut akan dikirimkan ke Kalimantan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan setiap strip obat tersebut dijual Rp 25.000.
"Jika diuangkan bisa mencapai Rp 1 Milyar," ujar Leonard
Dari pengiriman tersebut, polisi telah mengamankan tiga tersangka bernama Ricky Sutjahyo (26) warga Jalan Kranggan Surabaya, Hendril Setiadji (30) warga Jalan Patemon Surabaya dan Hendri Wijaya (30) warga Jalan Tempel Sukorejo Surabaya.
Atas kelakuannya tiga tersangka kemudian ditetapkan pasal 196 jo pasal 98 ayat 1 dan 2 atau pasal 197 jo 106 ayat 1 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Ancaman 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard M Sinambela.
Baca: Pedagang Buku di Kampung Ilmu Menanti Satu Pekan Tahun Ajaran Baru